- Menyatakan Terdakwa Deden Bin Maman Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 (Delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 7/Pid.B/2023/PN Cbi |
|
Nomor | 7/Pid.B/2023/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ahmad Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti A. Zakki L. Fahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah karung goni warna coklat; - 1 (satu) buah sepatu nike warna hitam; - 1 (satu) buah kaos kapten america warna hitam; - 1 (satu) buah celana jaeans/lepis warna hitam berikut boxer; - 1 (dua) buah jaket warna biru; - 6 (enam) buah tali rifet; - 1 (satu) Buff; - 1 (satu) buah Kaos kaki warna hitam putih; - 1 (satu) buah sabuk; - 1(satu) Unit Handphone merk VIVO Y33S warna biru, Imei 1 : 868370056135252, Imei 2 : 868370056135245; - 1(satu) Unit Handphone merk REDMI Note 8 Pro warna Hitam, Imei 1 : 865932048759268, Imei 2 : 865932048759276; - 1(satu) Unit Handphone merk SAMSUNG Galaxy A03s warna Hitam, Imei 1 : 353438142733463, Imei 2 : 353670622733460; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Apih Amsori Alias Adit Bin Ranta Jaya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2023/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2023/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1232 K/Pid/2023
Pertama : 7/Pid.B/2023/PN Cbi
Statistik9849