- Menyatakan Terdakwa Deno Erlangga Alias Deno Bin Rachmat Pujangga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal putih jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,627 (dua koma enam dua tujuh) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sisa berat netto menjadi 2,415 (dua koma empat satu lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone android warna biru dengan nomor handphone 081341328277;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek A Satu;
- 1 (satu) buah plastik klip besar kosong;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BN 2976 RE, Nomor Rangka MH1JM3126KK497390 dan Nomor Mesin JM31E2492830;
Putusan PN Mentok Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arindo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Triana Angelica, Br Hakim Anggota Alfiarin Seni Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Teddy Erwin Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Julita Susanti binti Jemaah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2023/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2023/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2023/PN Mtk
Statistik4613