- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,27 gram, berat bersih 0,15 gram;
- 1 (satu) potong pipet bening;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DK 6104 FO;
Putusan PN DENPASAR Nomor 222/Pid.Sus/2023/PN Dps |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Suarta, Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa I. FERRY CHANDRA IRAWAN dan terdakwa II. SYAIFUL ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan tanpa hak menyimpan dan/atau membawa psikotropika? sebagaimana dakwaan ke dua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 ( Delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi NI WAYAN SRI BUDI UTAMI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4837 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 222/Pid.Sus/2023/PN Dps
Statistik848