- Menyatakan Terdakwa Andi Ahmadi Alias Andi Elan Bin Andi Ombeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik klip berisi Kristal bening narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah tempat charger hp warna orange berisi 8 (delapan) sachet plastik klip Kristal bening diduga narkotika jenis shabu
- 3 (tiga) batang pireks kaca.
- 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik warna hitam.-
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terhubung pipet plastik.
- 2 (dua) buah korek api gas .
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan No. IMEI 1 : 354350545614274 & No. IMEI 2 : 354350545664279
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fuadil Umam, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik983