- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yaitu peralihan hak berupa balik nama :
- Sertipikat hak milik nomor 2450/Desa Rogojampi, surat ukur nomor 00076/Rogojampi/2002, tanggal 20 September 2002 seluas 51 M2 (lima puluh satu meter persegi ) yg diterbitkan tanggal 23 September 2002 terakhir tercatat atas nama MEGAWATI PURNAMASARI
- Sertipikat hak milik nomor 2452/Desa Rogojampi, surat ukur nomor 00080/Rogojampi/2002, tanggal 20 September 2002 seluas 916 M2 (Sembilan ratus enam belas meter persegi ) yg diterbitkan tanggal 23 September 2002 terakhir tercatat atas nama MEGAWATI PURNAMASARI ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yaitu peralihan hak berupa balik nama:
- Sertipikat hak milik nomor 2450/Desa Rogojampi, surat ukur nomor 00076/Rogojampi/2002, tanggal 20 September 2002 seluas 51 M2 (lima puluh satu meter persegi ) yg diterbitkan tanggal 23 September 2002 terakhir tercatat atas nama MEGAWATI PURNAMASARI
- Sertipikat hak milik nomor 2452/Desa Rogojampi, surat ukur nomor 00080/Rogojampi/2002, tanggal 20 September 2002 seluas 916 M2 (Sembilan ratus enam belas meter persegi ) yg diterbitkan tanggal 23 September 2002 terakhir tercatat atas nama MEGAWATI PURNAMASARI
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 8.542.000,- (Delapan juta Lima ratus Empat puluh Dua Ribu Rupiah) ;
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 240/G/2022/PTUN.SBY |
|
Nomor | 240/G/2022/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Iqbal M |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dini Pratiwi Puji Lestari, Hakim Anggota Rachmadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Soekristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/G/2022/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 240/G/2022/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 555 K/TUN/2023
Pertama : 240/G/2022/PTUN.SBY
Banding : 104/B/2023/PT.TUN.SBY.
Statistik8046