- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara HukumSertifikatHakMilik Nomor 2168 milikPenggugat sah dan berharga dengan rincian sebagai Tanah Objek SengketaTanah Tegalan yang dipergunakan untuk Pendidikan dan Pondok Pesantren atau Sekolah, Letak Tanah Desa Mbawi, Penerbitan Sertifikat Tgl 03 Desember 2019, Atas Nama :ISHAKA (Penggugat), Surat Ukur: Tgl 04-09-2019 No.01926/Mbawi/2019, Luas 3.706 M2(Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Meter Persegi)dengan batas-batas sebagai berikut : Batas sebelah Utara dengan Tanah Milik Hj. Nurmala Ibrahim. Batas sebelah Selatan dengan Gang atau rencana Gang Ekonomi Masyarakat. Batas Sebelah Timur dengan Tanah Milik Sukrin. Batas Sebelah Barat dengan Jalan Lintas Mbawi-Wawonduru;
- Menyatakan proses Surat Pembatalan Sertifikat yang diajukan oleh Tergugat I atas hasutan Tergugat II Kepada Badan Pertanahan Nasional Dompu adalah tidak sah dan/atau tidak berharga;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tidak lagi beraktifitas di atas Tanah Hak Milik Penggugat dengan alasan apapun;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan aman tanpa pembebanan apapun, bila perlu dengan bantuan alat Negara yaitu POLISI/POLRI dan atau TNI;
- Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk mentaati isi Putusan;
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkarasejumlahRp1.858.000,00(satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DOMPU Nomor 32/Pdt.G/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rion Apraloka |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Sarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2022/PN Dpu
Statistik1500