- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dikabulkan untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah 2.646.000,- (dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Kis |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2022/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2022/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2022/PN Kis
Kasasi : 2453 K/Pdt/2024
Banding : 373/PDT/2023/PT MDN
Statistik8111