Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 39/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlandi Triyogo. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toto Ridarto, Br Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hesti F. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI. Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian . 2. Menyatakan demi hukum tidak sah dan batal atau setidaknya menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak memiliki akibat hukum apapun juga Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mitra Olah Bumi Nomor 11, tanggal 11-04-2018, yang dibuat ILMIAWAN DEKRIT SUPATMO, SH. MH. NOTARIS di Jakarta/ Tergugat IV; 3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau setidaknya tidak mempunyai akibat hukum, serta tidak berkekuatan hukum Surat Turut Tergugat tertanggal 17 April 2018 dengan Nomor: AHU-0005508. AH. 01. 10. Tahun 2018 tentang Pencatatan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Data Perseroan PT. Mitra Olah Bumi; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Para Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- ( dupuluh milyar rupiah ) secara tunai ditambah bunga sebesar 1,5 % (satu koma lima persen ) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarka di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sampai dibayar lunas ; 6. Menyatakan demi hukum sah akta pernyataan keputusan rapat PT. Mitra Olah Bumi, Nomor: 03 tanggal 7 Juni 2018 yang dibuat FIRMAN TOSSA, SH. MH., Notaris di Tangerang tersebut; 7. Menghukum Tergugat IV untuk mencatat dalam buku daftar untuk akta-akta otentik yang ada pada Tergugat IV dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tentang hal tersebut, serta membuat Surat Keterangan bahwa AKTA Nomor : 11, tanggal 11 April 2018 tersebut adalah tidak benar dan batal demi hukum yang ditujukan kepada Penggugat ; 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.256.000.00,- ( tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik26217