Putusan PN MOJOKERTO Nomor 382/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 382/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syufrinaldi |
Hakim Anggota | Luqmanulhakimjantiani Longli Naetasi |
Panitera | Jumadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BAGUS WAHYUDI Alias RADI Bin SUTAJI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa BAGUS WAHYUDI Alias RADI Bin SUTAJI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) klip plastik berisikan sabu dengan berat netto 0,054 (nol koma lima puluh empat) gram ;- 1 (satu) klip plastik berisikan sabu dengan berat netto 0,056 (nol koma enam puluh enam) gram ;- 1 (satu) klip plastik berisikan sabu dengan berat netto 0,070 (nol koma tujuh puluh) gram ;- 1 (satu) klip plastik berisikan sabu dengan berat netto 0,069 (nol koma enam puluh sembilan) gram ;- 1 (satu) klip plastik berisikan sabu dengan berat netto 0,069 (nol koma enam puluh sembilan) gram ;- 1 (satu) klip plastik berisikan sabu dengan berat netto 0,061 (nol koma enam puluh satu) gram ;- 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih ;- 1 (satu) buah plastik klip ;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung ;- Uang tunai sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.,(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Statistik401