- Menyatakan Terdakwa Elviera, S.H., M.Kn., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Kesatu, Dakwaan Primair Kedua dan Dakwaan Subsidair pertama;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Elviera, S.H., M.Kn., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MEDAN Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|||||||
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Tahun | 2022 | ||||||
Tanggal Register | 2 Juni 2022 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel | ||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Joni | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||
Catatan Amar |
|
||||||
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2022 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2022 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Banding : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN
Statistik63125