- Menyatakan Terdakwa Wahid Septi Anur bin Ngadimin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Bruto/ ditimbang beserta bungkus plastiknya dengan berat Bruto 2,29 (nol koma dua delapan) gram atau Berat Netto 1,60 (satu koma enam nol) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah Nomor IMEI 1: 8684350 48474216 IMEI 2: 86843504847208, Nomor Handphone: 085849482235;
- 1 (satu) bungkus rokok sampoerna;
- 1 (satu) lembar baju warna Biru kuning;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis matic merk Honda Beat Street dengan nomor polisi KT 5441 VI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN Penajam Nomor 169/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amjad Fauzan Ahmadushshodiq |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mgs Akhmad Rafiq Ghazali, Hakim Anggota Artha Ully |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Armaniadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Zainal Aqli bin Ipan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Statistik1131