- Menyatakan Terdakwa FIAN Bin DARWIS tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FIAN Bin DARWIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil berisi butiran kristal berisi narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi warna Coklat, dengan berat netto seluruhnya 0,0921 (nol koma nol sembilan dua satu) gram atau sisa barang bukti dengan berat netto sisa 0,0638 (nol koma nol enam tiga delapan) gram;
- 1 (satu) buah celana pendek warna Coklat merek Volcom;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fino Sporty Warna Merah Nopol DD 3195 TF;
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) motor Yamaha Fino Sporty Warna Merah Nopol DD 3195 TF;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Pkj |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2023/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tities Asrida, Hakim Anggota Benny Haninta Surya |
Panitera | Panitera Pengganti: Irdin Riandi Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi NAJAMUDDIN M. Bin MURSALIM; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2023/PN Pkj
Statistik920