- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat adalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I yang menguasai dan menduduki Objek Sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat II yang menjual Objek Sengketa kepada Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum Objek Sengketa adalah sebahagian dari tanah Pemberian hidup/hibah dari orang tua Penggugat (Muji Binti Maroa) kepada Penggugat yang terletak di Kampung Bonto Tangnga, Dusun Lempangan, Desa Bowong Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan seluas 1.900 M2 (seribu sembilan ratus meter persegi) dengan batas-batas dahulu adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik Mamang
- Sebelah Timur : tanah milik Haya
- Sebelah Selatan : tanah milik Muh. Ali
- Sebelah Barat : jalan desa/tanah milik Pattu
- Sebelah Utara : tanah milik Mamang dan Thahir
- Sebelah Timur : tanah milik Gaffar dan Muhadi
- Sebelah Selatan : tanah milik Maskur dan Wahyu
- Sebelah Barat : jalan desa/tanah milik Pattu/Maudu
- Menyatakan secara hukum Objek Sengketa yang dikuasai dan diduduki oleh Tergugat I seluas 773 M2 ( tujuh ratus tujuh puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik Hadi/Sugi dan Muhadi
- Sebelah Timur : tanah milik Hadi/Aminah
- Sebelah Selatan : tanah milik Maskur
- Sebelah Barat : Jalanan desa
- Menyatakan semua alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat mengikat secara hukum atas Objek sengketa;
- Menyatakan seluruh bukti-bukti hak yang ada diatas objek sengketa, yang diajukan berdasarkan permohonan Tergugat I dan Tergugat II atas nama Wahid (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Pangkajene Dan Kepulauan, adalah tidak sah dan tidak mengikat terhadap Objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pangkajene Dan Kepulauan) yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 00781/Desa Bowong Cindea, tanggal 15 Juni 2004 dengan Surat Ukur No. 02002/2002 tanggal 10 Desember 2002 seluas 773 M2 (tujuh ratus tujuh puluh tiga meter persegi) tercatat atas nama Wahid adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik No. 00781/Desa Bowong Cindea, 15 Juni 2004 dengan Surat Ukur No. 02002/2002 tanggal 10 Desember 2002 seluas 773 M2 (tujuh ratus tujuh puluh tiga meter persegi) tercatat atas nama Wahid tidak mengikat secara hukum terhadap Obyek Sengketa ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Pkj |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novalista Ratna Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ayu Atriani Said, Br Hakim Anggota Tiara Khurin In Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Sufri Kamus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Dan batas-batas sekarang adalah sebagai berikut : Adalah tanah milik Penggugat yang merupakan sebahagian dari tanah yang diperoleh dengan cara pemberian/hibah orang tuanya (Muji Binti Maroa); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2022/PN_Pkj.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2022/PN_Pkj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN Pkj
Statistik7214