- 1 (satu) lembar Surat Gadai Tanggal 14 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Titipan Uang Tanggal 14 Maret 2022;
- 2 (dua) lembar Fotokopi BPKB Dengan Nomor 1-05874627, a.n ROSINTA SIMBOLON dari 1 (satu) Unit Mobil Merek Honda All New Jazz Iv Tec S 1.5 M.t, 2011, Rangka MHRGE8740BJ201220, Mesin L15A74744576, Putih Mutiara, BM 1731 ME;
- 1 (satu) Lembar Keterangan Penyerahan Uang Kepada Saudari Widya Ramanita;
- 1 (satu) bundel perjanjian pembiayaan nama WIDYA RAMANITA nomor kontrak 4062200152, tanggal 03 februari 2022;
- 1 (satu) bundel Akta nomor 4689, tanggal 14 februari 2022;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor: W3.00014500.AH.05.01 tahun 2022, tanggal 16 februari 2022;
- 1 (satu) lembar histori pembayaran saudari WIDYA RAMANITA;
- 1 (satu) buah BPKB dengan nomor 1-05874627, a.n. ROSINTA SIMBOLON dari 1 (satu) unit mobil merek honda All new Jazz IV Tec S 1.5 M.T, 2011, rangka unit mobil MHRGE8740BJ201220, mesin L15A74744576, putih Mutiara, BM 1731 ME;
Putusan PN SOLOK Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Slk |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2023/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bismi Annisa Fadhilla, Br Hakim Anggota Puteri Hardianty |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Widya Ramanita panggilan Widya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Vilano Neldo; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2023/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2023/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2023/PN Slk
Banding : 144/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik15864