Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 430/Pid.B/2022/PN Plk |
|
Nomor | 430/Pid.B/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erhammudin, Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso. |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hj. MISNIATI binti MUHAMMAD IRAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2)?.; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan 11 (sebelas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (Satu) Bundel copy legalisir Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) IUP-OP PT.SEM tahun 2021 - 1 (Satu) Bundel copy legalisir Akta Notaris OERIP MOCHLASIN SOEMARTO, S.H Nomor 5 tanggal 17 April 2009 tentang Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak atas jalan dengan ganti kerugian - 1 (Satu) Bundel copy legalisir dokumen jual beli bidang tanah antara PT SENAMAS ENERGINDO MINERAL dengan An. AHIRNIYANTI berupa Surat Perjanjian Jual beli Tanah dengan luas 223,086 m2, Peta dan Kwitansi tanggal 1 Juli 2011 - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen jual beli bidang tanah antara PT Senamas Energindo Mineral dengan nama a.n WERTALMANTO berupa surat perjanjian jual beli Tanah dengan luas 3.606 m2, peta dan kwitansi tanggal 22 Juli 2011 - 1 (Satu) Bundel copy legalisir dokumen jual beli bidang tanah antara PT SENAMAS ENERGINDO MINERAL dengan An. SATAK berupa surat perjanjian jual beli Tanah dengan luas 272 m2, Peta dan Kwitansi tanggal 27 Juni 2011 - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen jual beli bidang tanah antara PT Senamas Energindo Mineral dengan nama a.n WERTALMANTO berupa surat perjanjian jual beli Tanah dengan luas 464,25 m2, Peta dan Kwitansi tanggal 18 Juli 2011 - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen jual beli bidang tanah antara PT Senamas Energindo Mineral dengan nama a.n KULAI berupa Surat Perjanjian jual beli tanah dengan luas 2.653,82 m2, Peta dan Kwitansi tanggal 07 Juli 2011 - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen jual beli bidang tanah antara PT Senamas Energindo Mineral dengan nama a.n KULAI berupa Surat Perjanjian jual beli tanah dengan luas 3.363,95 m2, Peta dan Kwitansi tanggal 07 Juli 2011 - 1 (satu) bundel copy legalisir dokument jual beli bidang tanah antara PT Senamas Energindo Mineral dengan nama a.n HANDRIYANI berupa Surat Perjanjian jual beli tanah dengan luas 948.086 m2, Peta dan Kwitansi tanggal 05 Juli 2011 - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen jual beli bidang tanah antara PT Senamas Energindo Mineral dengan nama a.n IYANG berupa Surat Perjanjian jual beli tanah dengan luas 401,122 m2, Peta dan Kwitansi tanggal 04 Juli 2011 - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen jual beli bidang tanah seluas 90,76 m2 antara PT Senamas Energindo Mineral dengan an KULAI berupa Peta dan Kwitansi tanggal 12 Agustus 2011 - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen jual beli bidang tanah antara PT Senamas Energindo Mineral dengan nama a.n YUKER TULIUS dengan luas 193,482 m2, berupa Kwitansi, Peta dan KTP an YUKER TULIUS - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen jual beli bidang tanah antara PT Senamas Energindo Mineral dengan nama a.n PAULUS PASUANG berupa Surat Perjanjian jual beli tanah dengan luas 4.012,456 m2, Peta dan Kwitansi tanggal 21 Juni 2011 Tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) biji Ban PS bekas merk GOOD YEAR ukuran 7.50 - R16; - 1 (satu) biji Ban PS bekas merk GAJAH TUNGGAL ukuran 7.50 - R16; - 1 (satu) biji Ban DT bekas merk GT RADIAL ukuran 10.00 - R20; - 1 (satu) biji Ban DT bekas merk BRIDGESTONE ukuran 10.00 - R20; - 7 (tujuh) batang potongan kayu; - 1 (satu) batang kayu kecil ukuran panjang kurang lebih 5,4 (lima koma empat) meter; - 1 (satu) batang kayu kecil ukuran panjang kurang lebih 4,4 (empat koma empat) meter. Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.B/2022/PN Plk
Statistik644