- Menyatakan Terdakwa Andi Mariati Sulfana alias Andi Mari binti Andi Anggu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flash Disk 4GB merek VANDISK warna hitam yang berisi file :
- 1 (satu) buah Rekaman Suara dengan durasi 20 Menit 26 Detik dengan nama File Perekaman standar 1_1;
- 1 (satu) buah video dengan durasi 13 detik dengan nama file VID-20210616-WA0045;
- 1 (satu) buah video dengan durasi 1 menit 35 detik dengan nama file VID-20210616-WA0052;
- 1 (satu) buah video dengan durasi 17 Menit 45 detik dengan nama file Video Amatir ! Dua LSM Adu Mulut, ? - Ajatapareng Online;
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan atas nama Andi Mariati Sulfana tanggal 9 Maret 2021;
- Fotokopi percakapan dengan nama a:unru, wawan, adi;
- Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan Damai tanggal 14 Februari 2021;
- Fotokopi Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/357-a/VII/RES.2.5./2022/ Reskrim tanggal 13 Juli 2022;
- Fotokopi Surat Panggilan Nomor: Spgl/112/V/RES.2.5/2021/Reskrim tanggal 31 Mei 2021;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/92/VIII/RES.2.5./2021/Reskrim tanggal 3 Agustus 2021;
- Fotokopi Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/357/VII/RES.2.5./2022/ Reskrim;
- Fotokopi percakapan dengan Peny Ibrahim;
- Fotokopi Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/284.a/IX/RES.2.5./2022/ Reskrim tanggal 10 September 2022;
- Fotokopi beranda Ajatappareng Online beserta komentar;
- Fotokopi perkacapan di Formasi Institute;
- Fotokopi foto Acara Mediasi 30 Maret 2022 Kantor Desa Wanio;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tanggal 20 Maret 2021;
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan atas nama nama Andi Mariati Sulfana, tanggal 17 Maret 2021;
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan atas nama nama Andi Mariati Sulfana, tanggal 19 Februari 2021;
- Fotokopi postingan akun Ajie Arty Muhammadyah;
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan atas nama nama Andi Mariati Sulfana, tanggal 21 Februari 2021;
- Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Rusdi tanggal 21 April 2021;
- Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Mannungke Us Galib tanggal 27 April 2021;
- Fotokopi Surat kepada Andi Mariati Sufana selaku Ketua DPW LIRA Sulsel tanggal 25 Januari 2022;
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan atas nama nama Andi Mariati Sulfana, tanggal 29 Oktober 2019;
- Fotokopi postingan akun facebook Ajie Arty Muhammadyah;
- Fotokopi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Terhadap Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE atas nama Andi Mariati Sulfana selaku Pelapor dan Hj. Suharti selaku Terlapor;
- Fotokopi postingan akun Ajie Arty Muhammadyah;
- Fotokopi Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/118/VIII/RES.2.5./2021/ Reskrim tanggal 3 Agustus 2021;
- Fotokopi Surat Tanda Terima Pengaduan atas nama Muh. Rusdi alias Ambo Ekke, tanggal 21 April 2020;
- Fotokopi Tanda Terima Berkas Perkara Nomor: BP/88/VIII/2020/Reskrim tanggal 18 Agustus 2020;
- Fotokopi Surat kepada Kapolres Sidrap oleh Mannuke bin Us Galib tanggal 27 Desember 2020;
- Foto Gelar Perkara tanggal 4 Juli 2022;
- Fotokopi percakapan di Formasi Institute;
- Fotokopi percakapan di Formasi Institute;
- Fotokopi percakapan di Formasi Institute;
- Fotokopi percakapan di Formasi Institute;
- Fotokopi postingan akun Ajie Arty Muhammadyah;
- Fotokopi komentar akun Rahmawati Rahmawati, Ajie Arty Muhammadyah, dan Muh Reszky Ekky;
- Fotokopi komentar akun Ajie Arty Muhammadyah;
- Fotokopi postingan dan komentar akun Ajie Arty Muhammadyah, komentar akun Fery Sirajuddin dan Kamsidah Kocci;
- Fotokopi komentar akun Ajie Arty Muhammadyah, Dpk Lipan Sidrap Lsm, Muhammad Yusuf dan Fery Sirajuddin;
- Fotokopi komentar akun Ajie Arty Muhammadyah, Jumiati Muchtar, Muhammad Yusuf dan Fery Sirajuddin;
- Fotokopi komentar akun Muchtar R, Fery Sirajuddin, Echa Ochy, dan Kamsidah Kocci;
- Fotokopi komentar akun Ajie Arty Muhammadyah, Azzahra Junaidi Layyu, dan Muhammad Ali Idris;
- Fotokopi postingan akun Ajie Arty Muhammadyah;
- Fotokopi postingan akun Ajie Arty Muhammadyah, komentar akun Dpk Lipan Sidrap Lsm, Kamsidah Kocci, Azzahra Juanidi Layyu, Warisan MW, dan Muhammad Ali Idris;
- Fotokopi komentar akun Ajie Arty Muhammadyah, Dpk Lipan Sidrap Lsm, Echa Ochy, Muhammad Yusuf, dan Fery Sirajuddin;
- Fotokopi komentar akun Muhtar R, Fery Sirajuddin, Echa Ochy, Muhammad Yusuf, Fitriags, Ajie Arty Muhammadyah, Kamsidah Kocci, Fery Sirajuddin;
- Fotokopi komentar akun Ajie Arty Muhammadyah, Dpk Lipan Sidrap Lsm, Firiags, Kamsidah Kocci, Muhammad Yusuf, dan Fery Sirajuddin;
- Fotokopi komentar akun Ajie Arty Muhammadyah, Muhtar S, Fitriags, Kamsidah Kocci, Muhammad Yusuf, dan Fery Sirajuddin;
- Fotokopi postingan dan kometar akun Ajie Arty Muhammadyah, nana Hakim, Az zahra Junaidi Layyu, Muhammad Ali Idris;
- Fotokopi postingan beserta foto;
- Fotokopi postingan akun Ajie Arty Muhammadyah;
- Fotokopi komentar akun Rafiddin dan Ajie Arty Muhammadyah;
- Fotokopi komentar akun RZ Putra Pangkep dan Ajie Arty Muhammadyah;
- Fotokopi KTP-el atas nama Rusdi;
- Fotokopi postingan akun Ajie Arty Muhammadyah;
- Fotokopi KTP-el atas nama Mannnungku Us Galib;
- Fotokopi percakapan dengan nomor +62852222437;
- Fotokopi percakapan dengan Hj Arty;
- Fotokopi postingan akun Ajie Arty Muhammadyah dan DPK Lipan Lsm;
- Fotokopi komentar akun Rizma Lusianti dan Saipa Santi;
- Fotokopi kometar akun Ajie Arty Muhammadyah dan Andi Rahmatullah;
- Fotokopi kometar akun Ajie Arty Muhammadyah, Jannah, dan Waddy Zed;
- Fotokopi kometar akun Ajie Arty Muhammadyah dan Rohani Ikhsan;
- Fotokopi postingan akun Ajie Arty Muhammadyah;
- Fotokopi postingan akun Ajie Arty Muhammadyah;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 187/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fuadil Umam, Br Hakim Anggota Yoga Pramudana |
Panitera | Panitera Pengganti Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5099 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 187/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik30553