- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnyadengan verstek;
- Menyatakan demi hukum perkawinan Penggugat (Dewi Insani) dengan Tergugat (Indrawan) yang melangsungkan perkawinan di Lubuk Pakam pada 12 Agustus 2012, yang menerima pemberkatan dihadapan pemuka Agama Budha yang bernama A How di Vihara Tri Jaya, Jl. Bakaran Batu Lubuk Pakam. Dan kemudian perkawinan Penggugat dan Tergugat di daftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana pada kutipan akta perkawinan nomor 1708/T/DS/2013. Tertanggal 26 September 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya;
- Menyatakan anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berada di bawah perwalian Penggugat, yaitu :
- Destinee Florence Kimberly, Perempuan, umur 9 (sembilan) tahun. Sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 1207-LT-01112013-0095
- Jovita Faustine Kimberly, Perempuan, umur 6 (enam) tahun. Sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 1207-LT-22122016-0097;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan 1 (satu) set salinan putusan perceraian kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang atau Pejabat yang berwenang untuk didaftarkan/dicatatkan pada buku register yang disediakan/diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan demi hukum kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumblah Rp1.720.000,00( satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti Rina Cesilia Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan