- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Drs. Agus Subyantara bin Soebakri telah meninggai dunia pada tanggal 20 Juni 2021 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah 2 lantai di Perumahan Gunungsari Indah Blok AB-19 RT 08 RW 06, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, SHM No. 3504, Luas 120 M2, atas nama Doktorandus Agus Subyantara, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur : Jalan Perumahan,
- Sebelah Barat : Rumah Blok AB 43,
- Sebelah Utara : Rumah Blok AB 18,
- Sebelah Selatan : Rumah Blok AB 20;
- Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah 2 lantai di Perumahan Gunungsari Indah Blok AB-20 RT 08 RW 06, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, SHM No.3526, Luas 120 M2, atas nama Doktorandus Agus Subyantara, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur : Jalan Perumahan,
- Sebelah Barat : Rumah Blok AB 42,
- Sebelah Utara : Rumah Blok AB 18,
- Sebelah Selatan : Rumah Blok AB 21;
- Sebidang tanah berdiri bangunan di atasnya yang terletak di Perumahan Graha Kota Blok B4 No. 21, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, SHm No.2567, Luas 90 M2 atas nama Doktorandus Agus Subyantara, dengan batas-batas:
- Sebelah timur: rumah blok B4 No. 20, rumah milik Pak Raifan,
- Sebelah barat: rumah blok B4 No. 22, rumah milik Pak Faisal,
- Sebelah utara: Jalan Perumahan,
- Sebelah selatan: rumah blok B4 No. 2;
- Sebelah timur : Lorong Apartemen/berhadapan dengan Unit No. 2/BJ;
- Sebelah barat : Balkon / Ruang Kosong;
- Sebelah utara : Tangga Darurat;
- Sebelah selatan : Area Bersama/Pasilitas Umum;
- Sebelah timur : Tanah Negara,
- Sebelah barat : Tanah Mahmudah,
- Sebelah utara : Jalan Desa,
- Sebelah selatan : Tanah Samiun P.Sriani;
- Menetapkan uang hasil penjualan 4 unit mobil Pewaris sebagaimana kesepakatan bersama tertanggal 26 Juni 2022 seluruhnya sebesar Rp389.000.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) adalah merupakan harta warisan Drs. Agus Subyantara bin Soebakri yang belum dibagi waris;
- Menetapkan hutang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah merupakan hutang Drs. Agus Subyantara bin Soebakri yang harus dibayarkan kepada Penggugat I sebelum harta warisan Drs. Agus Subyantara bin Soebakri dibagi kepada ahli warisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Drs. Agus Subyantara bin Soebakri atas harta warisan Pewaris yang telah ditetapkan yaitu 50% dari obyek pada angka 3 dan obyek pada angka 4 setelah dikurangi hutang Pewaris pada angka 5 adalah sebagai berikut;
- Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta obyek pada angka 3 yaitu 50% menjadi bagian Penggugat I dan 50% dari obyek pada angka 3 dan obyek pada angka 4 di atas merupakan harta warisan Drs. Agus Subyantara bin Soebakri dan menyerahkan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dalam keadaan kosong dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara dilelang di KPKNL dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan setelah dikurangi hutang Pewaris pada angka 5;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat agar Pengadilan menetapkan bagian Penggugat I berupa tanah yang berdiri bangunan diatasnya di Perumahan Gunungsari Indah Blok AB-19 RT 08 RW 06, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, SHM No. 3504, Luas 120 M2, dan di Perumahan Gunungsari Indah Blok AB-20 RT 08 RW 06, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, SHM No.3526, Luas 120 M2 tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat terhadap harta peninggalan Drs. Agus Subyantara bin Soebakri berupa Emas, Uang Asing, 6 unit Mobil, Bank Deposito BRI, Deposito Bank BSI dan tabungan Bangk Niaga;
- Menolak gugatan Penggugat agar Para Tergugat secara tanggung renteng mengembalikan/ membayar kekurangan pembagian dari Bank BSI kepada Penggugat I sebesar Rp.431.750.000,-;
- Membebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 12.115.000.-( Dua belas juta seratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 4027/Pdt.G/2022/PA.Sda |
|
Nomor | 4027/Pdt.G/2022/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ilmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Ridwan Awis, M.hbr Hakim Anggota Imamofwan, M.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nurul Islah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2.1. Prihatini Putri binti Pramono (istri Pewaris/janda Pewaris) 2.2. Bachtiar Effendy bin Soebakri (saudara laki-laki Pewaris); 2.3. Endang Werdiningsih binti Soebakri (saudara perempuan Pewaris) 2.4. Ernawaty, IR binti Soebakri (saudara perempuan Pewaris); 2.5. Eni Kusrini binti Soebakri (saudara peremuan Pewaris); 2.6. Erwin Hermawan bin Soebakri, (saudara laki-laki Pewaris); 2.7. Any Kusandarwiyah binti Soebakri, (saudara perempuan Pewaris); 3.1. Deposito Bank BNI No. 953663179 Rp.250.000.000,- atas nama Bpk Agus Subyantara; 3.2. Deposito Bank BNI No. 805410582 Rp.500.000.000,- atas nama Bpk Agus Subyantara; 3.3. Deposito Bank BNI No. 890370215 Rp.250.000.000,- atas nama Bpk Agus Subyantara; 3.4. Deposito Bank BNI No. 717113807 Rp.250.000.000,- atas nama Bpk Agus Subyantara; 3.5. Deposito Bank BNI No. 717114288 Rp.250.000.000,- atas nama Bpk Agus Subyantara; Adalah harta bersama yang diperoleh oleh Pewaris (Drs Agus Subyantara bin Soebakri) dengan Penggugat I, 50% merupakan hak Penggugat I dan 50% lainnya merupakan harta warisan Drs. Agus Subyantara bin Soebakri yang belum dibagi waris; 6.1. Prihatini Putri binti Pramono memperoleh 1/4 bagian= 8/32; 6.2. Bachtiar Effendy bin Soebakri memperoleh 2/8 bagian= 6/32; 6.3. Endang Werdiningsih binti Soebakri bin Soebakri memeperoleh 1/8x% bagian= 3/32; 6.4. Ernawaty, IR binti Soebakri memeperoleh 1/8 bagian= 3/32; 6.5. Eni Kusrini binti Soebakri memeperoleh 1/8 bagian= 3/32; 6.6. Erwin Hermawan bin Soebakri, memperoleh 2/8 bagian= 6/32; 6.7. Any Kusandarwiyah binti Soebakri, memeperoleh 1/8 bagian= 3/32; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4027/Pdt.G/2022/PA.Sda
Statistik11510