- Menolak eksepsi Tergugat XI ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VIII , Tergugat IX , Tergugat X , dan Tergugat XI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan hukum:
- Akta Nomor 20 tanggal 26 Juni 2019, dibuat dihadapan Charles, S.H., M.Kn, Notaris di Palu;
- Akta Nomor 05 tanggal 26 Juli 2021, dibuat dihadapan Dede Munajat, S.H., Notaris di Bogor dan;
- Akta Nomor 02 tanggal 26 Juli 2021, dibuat dihadapan Dede Munajat, S.H., Notaris di Bogor dengan segala konsekuensi hukumnya;
- Menyatakan komposisi kepemilikan saham dan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. Maesa Optimalah Mineral (Turut Tergugat III) yang sah adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 149 tanggal 26 Maret 2015, dibuat oleh Fenty Abidin, S.H., Notaris di Jakarta;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 15.000 (lima belas ribu) lembar saham PT. Maesa Optimalah Mineral (Turut Tergugat III) yang mewakili kepemilikan saham 60% (enam puluh persen) dalam PT. Maesa Optimalah Mineral (Turut Tergugat III).
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk patuh pada Putusan Perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara a quo secara tanggung renteng sebesar Rp.15.186.000,00 (lima belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 373/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 373/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriwahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Estiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Komar. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pdt.G/2022/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 373/Pdt.G/2022/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4812 K/PDT/2024
Pertama : 373/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Statistik787268