- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan dana yang hilang dalam bentuk Tabungan BTN Batara pada PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Kantor Cabang Pontianak atas nama Simonsius, SE Or Antonius QQ CU Lantang Tipo KC Utama, No Rekening 00042-01-50-060430-0 adalah milik Penggugat I;
- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab penuh untuk membayar kerugian materiil berikut dengan bunga dan membayar kerugian immateriil kepada Penggugat I;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I, berupa:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 18.600.000.000,00 (delapan belas milyar enam ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
- Dana Hilang sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar)
- bunga 6%x4xRp.15.000.000.000,00 = Rp.3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah)
- Kerugian imateriil sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 198/Pdt.G/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sehingga jumlah keseluruhan ganti rugi materiil dan imateriil yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 18.600.000.000,00 (delapan belas milyar enam ratus juta rupiah) + Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) = Rp.33.600.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar enam ratus juta rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.886.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah). 5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt.G/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 198/Pdt.G/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pdt.G/2022/PN Ptk
Kasasi : 535 K/Pdt/2024
Banding : 56/Pdt.G/2023/PT PTK.
Statistik13860