- Menyatakan Terdakwa Prastiyo Alias Pras Bin (alm) Sunaryo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok surya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut tissue;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung warna putih yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu;
- 3 (tiga) buah mancis berbagai warna;
- 1 (satu) buah cangkir plastik warna merah jambu didalamnya terdapat 2 (dua) buah sekop (alat penyendok sabu-sabu) berbentuk runcing;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- Beberapa bungkusan plastik klip merah;
- dimusnahkan;
- Uang berjumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Rhl |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Li.br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5545 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 96/Pid.Sus/2023/PN Rhl
Statistik292