- Menyatakan Terdakwa Hendry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : Dengan sengaja dan Tanpa Hak menyebarkan berita Bohong dan Menyesatkan yang merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 ( sepuluh ) Tahun dan Denda sebesar Rp.3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar diganti dengan kurungan selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 sampai 1507 terlampir dalam berkas perkara;
- 1508 sampai 1610 dirampas untuk dimusnahkan;
- 1161 sampai 1645 dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban sebanyak 1449 Orang melalui Paguyuban yang terdaftar di Kemenkunham RI yang mewakili antara lain : Saksi Sukma Bambang, Saksi Octavianus, Saksi Jaka, Saksi Brian Erick, Saksi Anthony James Harahap, Saksi Septiandi Prajawidya, Saksi Henni Meirani, Saksi Arif Rachman Hakim, Saksi Bonafasius Gunung, Saksi Eric Moeljono, dan Saksi Hadi Wibowo);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Suharini, M.hbr Hakim Anggota Parmatoni |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Menghukum Terdakwa Hendry Susanto membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Statistik40253