- Menyatakan terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Sertamelakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102(seratus dua) gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3419 gram);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 (seratus dua) gram brutto(telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 10,1245 gram);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu berat 101 (seratus satu) gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3720 gram);
- 1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan :
- 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 (sembilan ratus delapan puluh empat) gram(telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram);
- 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) gram(telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 (Sembilan ratus empat puluh tiga) gram(telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram)
- 1 (satu) buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475
- 1 (satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199
- 1 (satu) lembar print out berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu Telusur tvOne
- 1 (satu) dokumen berisikan 1 (Satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti.
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esthar Oktavi, Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Aryanto Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5.Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Statistik1667189