- Menyatakan Terdakwa MUHTAR BIN PAUDE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHTAR BIN PAUDE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
- Menghukum Terdakwa MUHTAR BIN PAUDE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 237.497.366,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah), Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan.
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan, Terdakwa untuk ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- (satu) Jilid BOP Daftar peserta didik Kesetaraan Paket B Tahap 2 Tahun Anggaran 2019 oleh PKBM BUDI LESTARI
- Surat Keputusan Kepala / Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Lestari No. 06/PKBM-BL/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi Tentang Penetapan Peserta Didik yang dinyatakan lulus ujian sekolah (US) Pendidikan Kesetaraan Program Paket A Tahun Pelajaran 2019/2020 beserta lampiran.
- Surat Keputusan Kepala / Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Lestari No. 05/PKBM-BL/2020 Tanggal 5 Juni 2020 Yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi Tentang Penetapan Peserta Didik yang dinyatakan lulus ujian sekolah (US) Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Tahun Pelajaran 2019/2020 beserta lampiran.
- Surat Keputusan Kepala / Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Lestari No. 03/PKBM-BL/2019 Tanggal 10 Juni 2019 Yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi Tentang Penetapan Peserta Didik yang dinyatakan lulus ujian sekolah berstandar nasional (USBN) Pendidikan Kesetaraan Program Paket A Tahun Pelajaran 2018/2019 beserta lampiran.
- Surat Keputusan Kepala / Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Lestari No. 02/PKBM-BL/2019 Tanggal 26 Mei 2019 Yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi Tentang Penetapan Peserta Didik yang dinyatakan lulus ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dan ujian nasional berbasis computer (UNBK) Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Tahun Pelajaran 2018/2019 beserta lampiran.
- Surat Keputusan Kepala / Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Lestari No. 02/PKBM-BL/2019 Tanggal 4 Mei 2019 Yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi Tentang Penetapan Peserta Didik yang dinyatakan lulus ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dan ujian nasional berbasis computer (UNBK) Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Tahun Pelajaran 2018/2019 beserta lampiran.
- Surat Keputusan Kepala / Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Lestari No. 04/PKBM-BL/2019 Tanggal 2 Mei 2020 Yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi Tentang Penetapan Peserta Didik yang dinyatakan lulus ujian sekolah (US) Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Tahun Pelajaran 2019/2020 beserta lampiran
- (satu) Bundel Berita Acara yang terdiri dari:
- Berita acara Serah Terima Blangko Ijazah Kesetaraan Paket A, B dan C Tahun Pelajaran 2018/ 2019 Tanggal 5 Juli 2019 yang ditandatangani oleh MUHTAR Bin PAUDE, S.Sos dan Hj. Naniatin, S.Pd.
- Berita acara Serah Terima Blangko Ijazah Kesetaraan Paket A, B dan C Tahun Pelajaran 2019/ 2020 Tanggal 5 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh MUHTAR Bin PAUDE, S.Sos dan Hj. Naniatin, S.Pd.
- 1 (satu) lembar pakta integritas Penerima hibah tanggal 3 desember 2020 yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal tanggal 3 desember 2020 yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tanggal 3 desember 2020 yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan transfer tanggal 3 desember 2020 yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana hibah yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahap II dari Pemerintah Kota Kendari kepada PKBM Budi Lestari dalam rangka mendanai kegiatan operasional pendidikan kesetaraan PKBM Budi Lestari yang ditandatangani oleh Umar Tanggura, S.Pi dan Jumiatin. AB;
- 1 (satu) lembar kartu kendali naskah dinas masuk No. 800/3906/2020 tanggal 20 November 2020 permohonan pencairan DAK non Fisik BOP PAUD dan BOP Pendidikan kesetaraan tahap II tahun 2020;
- 1 (satu) lembar Surat permohonan pencairan DAK non fisik BOP PAUD dan BOP Pendidikan kesetaraan tahap II tahun 2020 pada November 2020 yang ditandatangani oleh Hj. Naniatin beserta lampiran;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab bantuan hibah tahap II dari Pemerintah Kota Kendari kepada PKBM Budi Lestari yang ditandatangani oleh Hj. Fauziah A. Rachman SE..,M.Si
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD No. 0405/SPP/BTL/LS/4.04.05.02/2020 tanggal 7 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Arman, S.Kom
- 1 (satu) lembar Surat perintah pencaiaran dana No. 0405/SPM/BTL/LS/4.04.05.02/2020 tanggal 15 Desember 2020 beserta lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Hj. Sitti Asmanah, SE.,M.Si sebesar Rp. 180.350.000,- (seratus delapan puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat pengajuan SPP ? LS tanggal 7 Desember 2020 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab bantuan hibah tahap II dari Pemerintah Kota Kendari kepada PKBM Budi Lestari yang ditandatangani oleh Hj. Fauziah A. Rachman SE.
- 1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung (ringkasan) belanja pengeluaran PPKD No. 0405/SPP/BTL/LS/4.04.05.02/2020 tanggal 7 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Arman, S.Kom
- 1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran (rincian) PPKD No. 0405/SPP/BTL/LS/4.04.05.02/2020 tanggal 7 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Arman, S.Kom
- 1 (satu) rangkap naskah perjanjian hibah daerah no. 900/2135/2020 dan no. 14/PKBM-BL/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Hj. Fauziah A. Rachman SE..,M.Si dan Umar Tanggura, S.Pi;
- 1 (satu) Lembar Foto Copi Surat Klarifikasi data Peserta didik,
- 1 (satu) Rangkap Foto Copi Surat Permintaan Data Warga Anak Putus Sekolah dan anak tidak sekolah Tahun 2019 No. 01/PKBM-BL/2019 tanggal 4 Maret 2019 dan
- 1 (satu) Rangkap Foto Copi Surat Keterangan dari RT 07 Kelurahan Anggilowu tanggal 23 Maret 2022
Putusan PN KENDARI Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KENDARI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Muhammad Rutabuz Zaman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Sain W | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI :
7. Menetapkan agar terdakwa MUHTAR Bin PAUDE membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Statistik7938