Putusan PN KENDARI Nomor 143/Pdt.G/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik Sah atas objek sengketayang terletak di Jalan Kijang, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, seluas 350 M2(tiga ratus lima puluh meter persegi) dengan batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Marius;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Kijang;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yanit;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Nursalam;3. MenyatakanTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan Tanah obyek sengketa yang terletak Jalan Kijang, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, seluas 350 M2(tiga ratus lima puluh meter persegi) dengan batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Marius;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Kijang;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yanit;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Nursalam;Dan menyerahkan kepada yang berhak/Penggugat/Ahliwarisnya dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;5. MenghukumTergugatuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.366.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pdt.G/2022/PN Kdi
Statistik8747