Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Fuadil Umam |
Panitera | Panitera Pengganti H. Sulaeman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tanring dan Damba telah meninggal dunia; 3. Menyatakan Jerra binti Tanring telah meninggal dunia; 4. Menyatakan Lamakku bin Tanring telah meninggal dunia; 5. Menyatakan Inanno bin Tanring telah meninggal dunia; 6. Menyatakan Endeng binti Lacamma telah meninggal dunia; 7. Menyatakan I Dange binti Tanring telah meninggal dunia; 8. Menetapkan ahli waris pengganti keturunan Tanring dan Damba sebagai berikut: 1) Launtu bin Laba (Tergugat I); 2) I Wello (istri Lamakku Bin Tanring); 3) Latte bin Lamakku ( Penggugat); 4) Abu bin Lacamma (Tergugat II); 5) Asri Bin Ranru (Tergugat VII); 6) Imannu binti Asri; 7) Latajang bin Asri; 8) Landecco bin Asri; 9) I Bengnga binti Asri; 10) Langku?E bin Asri; 11) I Bolong binti Asri; 12) I Sakka binti Lolo (Tergugat III); 13) Laggo?E bin Lolo (Tergugat IV); 14) Lababa bin Lolo (Tergugat V); 15) I Kani binti Lolo (Tergugat VI); 9. Menetapkan harta warisan yang ditinggalkan oleh Tanring dan Damba sebagai berikut: 1) Tanah persawahan dengan SPPT No: 005.018.0 Luas (46 are) atas nama Launtu, terletak di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas : Laupe - Sebelah timur berbatas : Laupe - Sebelah Selatan berbatas : I sakka - Sebelah barat berbatas : Wa?kaseng 2) Tanah persawahan dengan SPPT No: 016.0101.0 Luas (30 are) atas nama Tanring B Pattawe, terletak di Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas : Hapi - Sebelah timur berbatas : Lamessa / Lammase - Sebelah Selatan berbatas : Lapetang - Sebelah barat berbatas : Lanati 3) Tanah persawahan dengan SPPT No: 016.0096 Luas (43 are) atas nama Tanring B Pattawe terletak di Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas : Lajama /Latta?e - Sebelah timur berbatas : Lawise - Sebelah Selatan berbatas : Sungai - Sebelah barat berbatas : Lahasan Sebagai harta peninggalan yang belum dibagi waris (Boedel waris); 10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pengganti keturunan Tanring dan Damba sebagai berikut: 1) Launtu bin Laba (Tergugat I) 1/4 (satu per empat) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 2) I Wello (istri Lamakku Bin Tanring) 1/8 (satu per delapan) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 3) Latte bin Lamakku (Penggugat) 1/8 (satu per delapan) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 4) Abu bin Lacamma (Tergugat II) 1/8 (satu per delapan) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 5) Asri Bin Ranru (Tergugat VII) 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 6) Imannu binti Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 7) Latajang bin Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 8) Landecco bin Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 9) I Bengnga binti Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 10) Langku?E bin Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 11) I Bolong binti Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 12) I Sakka binti Lolo (Tergugat III) 1/16 (satu per enam belas) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 13) Laggo?E bin Lolo (Tergugat IV) 1/16 (satu per enam belas) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 14) Lababa bin Lolo (Tergugat V) 1/16 (satu per enam belas) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 15) I Kani binti Lolo (Tergugat VI) 1/16 (satu per enam belas) bagian dari 3 (tiga) objek harta warisan Tanring dan Damba; 11. Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa 3, 10 dan 11 yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat VI yang menguasai tanah objek sengketa 3, 10 dan 11 atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan ketiga objek sengketa tersebut kepada Penggugat, untuk selanjutnya dibagi waris kepada masing-masing ahli waris pengganti Tanring dan Damba sesuai dengan bagiannya masing-masing; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.890.000 (empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); 14. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | Pasal 283 RBg/163 HIR, Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 852a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN Sdr
Statistik26226