- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ASNAWIR dan Terdakwa II MUDASSIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa para terpidana sebelum waktu percobaan masing-masing selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi No. 009/RAT/KTBM/VII/2021, tentang penetapan hasil Pemilihan Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas Koperasi Tunas Bangsa Mandiri masa kepengurusan 2021 s/d 2026;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa No. 030/BA/KTBM/III/2021, Perihal Badan pengawas Koperasi TKBM Tunas bangsa Mandiri atas nama MUDASSIR untuk dilakukan pemecatan sebagai Pengawas;
- 1 (satu) rangkap asli surat yang menggunakan logo/kop dan stemple Koperasi Tunas Bangsa Mandiri dengan No: 071/MHN/TBM/KDI/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021 Perihal Permohonan Audit yang ditujukan kepada Kadis Koperasi dan UMKM Prov. Sultra.
Putusan PN KENDARI Nomor 369/Pid.B/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 369/Pid.B/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti Hasrim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada IRWAN selaku Ketua Koperasi Tunas Bangsa Mandiri; 4. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pid.B/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 369/Pid.B/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.B/2022/PN Kdi
Statistik13268