- Menyatakan Terdakwa I Rixi Agus Tricahyanto Bin Paino Hadi Sumarno dan Terdakwa II Yurita Nafa Binti Suradi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli??, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rixi Agus Tricahyanto dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Rixi Agus Tricahyanto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Rixi Agus Tricahyanto tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Yurita Nafa Binti Suradi dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa II Yurita Nafa Binti Suradi dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat permohonan kredit KUR Ritel BNI atas nama calon debitur wiwik suparti.
- 4 (empat) lembar surat persetujuan fasilitas kreditNomor SLC/3.1/1141/R tanggal 19 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar Foto Copy KTP atas namasebagai berikut: a. Wiwik Suparti NIK 3311067112690003 b.Suhadi SIK 331106101060005 c.Fajar Prasetyo NIK 3311060303870001 d.Anita NIK 31106700387000
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga Suhadi No 3311060211150004;
- 1 (satu) lembar Foto Copybuku nikah Suhadi dan Wiwik Suparti Nomor 106/09/IV/2011 tertanggal 13 April 2011;
- 1 (satu) lembar Foto Copy NPWP Nomor 706334795553003 atas nama Wiwik Suparti;
- 1 (satu) lembar Foto Copy NPWP Nomor 717405559532000 atas nama Suhadi;
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat keterangan usaha nomor 145/1080/XII/2017 tertanggal 15 Desember 2017;
- 2 (dua) buah sertifikat SHM SHM 35 atas nama Suhadi dan SHM 1220 atas nama Fajar Prasetyo.
- 1 (satu) bendel Foto Copy sertifikat Hak Tanggungan No. 01139/2018 dan akta pemberian hak tanggungan No 380/2017 tertanggal 15 Februari 2018;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Sertifikat hak tanggunganNo 01656/2018 dan akta pemberian hak tanggungan No. 379/2017 tertanggal 07 Maret 2018.
- 2 (dua) lembar Foto Copy BI Checking atas nama Wiwik Supareti tertanggal 18 Desember 2017.
- 1 (satu) bendel perjanjian kredit usaha rakyat ritel BNI No 666/SLC/PK-KMK-KUR/2017 tertanggal 19 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar jumlah kewajiban kredit per bulan Juni 2021 atas nama debitur Wiwik Suparti.
- 3 (tiga) lembar Foto Copy riwayat kredit Wiwik Suparti pada Bank BRI Agro;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP Fajar Prasetyo dan Anita (yang sebenarnya);
- 2 (dua) lembar foto Copy Rekening koran tabungan milik wiwik suparti.
- 1 (satu) bendel Fotocopy SOP Kredit Usaha Rakyat Ritel Bank BNI.
- 1 (satu) lembar dokumentasi foto pada saat terjadinya kredit.
- 1 (satu) bendel surat kuasa membebankan hak tanggungan Nomor 28 tanggal 19 Desember 2017.
- 1 (satu) bendel surat kuasa membebankan hak tangunggan Nomor 29 tanggal 19 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar tanda terima jaminan No SLC/6.1/216/217;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 46/Pid.B/2023/PN Skt |
|
Nomor | 46/Pid.B/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemanto, Br Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada kepada PT Bank BNI (Persero) Tbk Sentra Kredit SME Solo; 23. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1229 atas nama Fajar Prasetyo, dikembalikan kepada Fajar Prasetyo; 24. 1 (satu) bendel APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) Nomor 379/2017 tanggal 29 Desember 2017; 25. 1 (satu) bendel APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) Nomor 380/2017 tanggal 29 Desember 2017; Dikembalikan kepada Seno Budi Santoso, SH.MH; 26. 1 (satu) buah buku Kartu Tanda Penduduk atas nama Rixi Agus Tricahyanto 27. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Yurita Nafa. 28. 1 (satu) buah Buku Nikah atas nama Rixi Agus Tricahyanto. 29. 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Dikembalikan kepada Terdakwa I Rixi Agus Tricahyanto dan Terdakwa II Yurita Nafa; 30. 1 (satu) lembar Duplikat Kutipan Akta Nikah. 31. 1 (satu) lembar Foto Copy Akta Kematian Suhadi. 32. 1 (satu) buah KTP atas nama Wiwik Suparti tempat / tanggal lahir Sukoharjo 31 Desember 1972 33. 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2023/PN Skt
Statistik10938