- Menyatakan terdakwa PARSAORAN SIANTURI Alias KACAK tersebut,tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa PARSAORAN SIANTURI Alias KACAK tersebut,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama3(tiga)bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalaniolehterdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan plastik yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 39,60 (tiga puluh sembilan koma enam puluh) gram setelah dilakukan analisis laboratorium menjadi 35 (tiga puluh lima) gram;
- 2 (dua) paket narkotika jenis ganjadengan berat netto 11,92 (sebelas koma sembilan puluh dua) gram setelah dilakukan analisis laboratorium barang bukti yang dikembalikan menjadi 9 (sembilan) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Itei;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 28/Pid.Sus/2023/PN Pms |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2023/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Mhbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dimusnahkan 8. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,-(limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2023/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2023/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2023/PN Pms
Statistik4616