- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWADAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 672/PID.SUS/2022/PN MTR TANGGAL 27 MARET 2023YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKADAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwadan Penuntut umum tersebut;
- - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 672/Pid.Sus/2022/PN Mtr tanggal 27 Maret 2023yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT MATARAM Nomor 52/PID.SUS/2023/PT MTR |
|
Nomor | 52/PID.SUS/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Wirjana |
Hakim Anggota | Tati Nurningsih, Brcening Budiana |
Panitera | Lalu Abdurrahman Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN TERDAKWA HJ. ROHENITERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKANPEMBANTUAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENTRANSFER, MENGALIHKAN, MEMBELANJAKAN, MEMBAYARKAN ATAS HARTA KEKAYAAN YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN HASIL TINDAK PIDANA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI SEBAGAIMANA DALAM BERKAS PERKARA 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAMTINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAHRP2.500,00 (DUARIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Hj. Rohenitersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukanpembantuan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalamtingkat banding ditetapkan sejumlahRp2.500,00 (duaribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/PID.SUS/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 52/PID.SUS/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4963 K/Pid.Sus/2023
Banding : 52/PID.SUS/2023/PT.MTR
Statistik8244