- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta benda tersebut di bawah ini adalah sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu:
- 1 (satu) set kursi tamu bahan jati, terdiri dari 4 (empat) kursi dan 1 (satu) meja;
- 1 (satu) set meja makan bahan jati, terdiri dari 6 (enam) kursi dan 1 (satu) meja besar;
- 1 (satu) set kursi tamu bahan jati, terdiri dari 3 (tiga) kursi dan 1 (satu) meja;
- 1 (satu) buah lemari pakaian 3 (tiga) pintu bahan jati;
- 3 (tiga) set tempat tidur, 2 (dua) set dari bahan jati dengan masing-masing springbed, dan 1 (satu) set dari bahan besi dengan springbed;
- 2 (dua) buah lemari piring bahan kaca;
- 2 (dua) buah lemari pakaian;
- 1 (satu) buah kaligrafi berupa ayat kursi;
- 1 (satu) set gorden warna cokelat;
- 1 (satu) set lemari sandal/sepatu;
- 1 (satu) set kursi santai bahan jati, terdiri dari 2 (dua) kursi dan 1 (satu) meja;
- 1 (satu) buah dispenser air minum;
- Menetapkan terhadap harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1 (dua titik satu) sampai dengan angka 2.12 (dua titik dua belas) tersebut diatas (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian lagi untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura), maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasilnya (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menolak obyek gugatan Penggugat mengenai 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal dan perabot rumah tangga selain yang disebut pada diktum angka 2 (dua);
- Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp1.695.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA Singkawang Nomor 18/Pdt.G/2023/PA.Skw |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2023/PA.Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Singkawang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dara Eka Vhonna, S.sy.br Hakim Anggota Ahmad Maruf Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti Purmaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2023/PA.Skw.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2023/PA.Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2023/PA.Skw
Statistik4720