- Menolak Ekspsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat telah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di BSD City Vanya Park No.1000023261/PPJB/30BJ/II/2015 tertanggal 15 Februari 2015 dan Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di BSD City No.1000023261/PPJB/30BJ/II/2015 tertanggal 15 Februari 2015 ;
- Menyatakan Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di BSD City Vanya Park No.1000023261/PPJB/30BJ/II/2015 tertanggal 15 Februari 2015 dan Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di BSD City No.1000023261/PPJB/30BJ/II/2015 tertanggal 15 Februari 2015 berdasarkan Surat Penggugat No.0115/E/BSD/III/2018 tertanggal 26 Maret 2018 dan Surat Penggugat No.00029/SP/FA-CL/BSD-H2/30BJ/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020 adalah sah secara hukum ;
- Menyatakan Pernyataan Dan Kuasa tertanggal 15 Februari 2015 yang ditandatangani diatas materai oleh Tergugat adalah sah secara hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang terletak di Vanya Park, Cluster Assana House, Type 70/77, Blok B19 No.6 dengan luas tanah 77 Mdan luas bangunan 70 M, Kabupaten Tangaerang, Propinsi Banten kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih dari barang-barang milik Tergugat atau pihak lainnya dengan baik seperti keadaan pada saat serah terima atas 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang terletak di Vanya Park, Cluster Assana House, Type 70/77, Blok B19 No.6 tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.215.000,00 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1072/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 1072/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanik Handayani, Br Hakim Anggota Wadji Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahadi Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1072/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik19128