- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat adalah cucu kandung dan keturunan dari Kakek Panggulu Lobu Awulle dengan istrinya Patide;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah:
- Objek sengketa I yang luasnya 173 (seratus tujuh puluh tiga) meter persegi yang ditempati oleh Tergugat I dengan batas-batas:
- Objek sengketa II yang ditempati oleh Tergugat II yang luasnya 180 (seratus delapan puluh) meter persegi dengan batas-batas:
- Objek sengketa III yang ditempati oleh Tergugat III yang luasnya 270 (dua ratus tujuh puluh) meter persegi dengan batas-batas:
- Objek sengketa I yang luasnya 173 (seratus tujuh puluh tiga) meter persegi dengan batas-batas: Utara= sungai maro, Selatan= Penggugat, Barat=Tanah milik Penggugat, Timur= Aser Awulle;
- Objek sengketa II yang luasnya 180 (seratus delapan puluh) meter persegi dengan batas-batas: Utara= Aser Awulle, Selatan= Jalan Desa, Barat=Yohana Awulle, Timur= Gad Mamusung terletak di desa Bantane Utara Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Objek sengketa III yang luasnya 270 (dua ratus tujuh puluh) meter persegi dengan batas-batas: Utara= Sungai Maro, Selatan= Melkion Awulle, Barat=Eliaser Garuda dan Aser Mamusung, Timur= Gad Mamusung terletak di desa Bantane Utara Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud;
Putusan PN Melonguane Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Mgn |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2022/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gilang Rachma Yustifidya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Muhammad, Br Hakim Anggota Andi Ramdhan Adi Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Steive Christian Watung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Utara= sungai maro, Selatan= Penggugat, Barat=Tanah milik Penggugat, Timur= Aser Awulle, Utara= Aser Awulle, Selatan= Jalan Desa, Barat=Yohana Awulle, Timur= Gad Mamusung Utara= Sungai Maro, Selatan= Melkion Awulle, Barat=Eliaser Garuda dan Aser Mamusung, Timur= Gad Mamusung yang mana ketiga objek sengketa tersebut terletak di Desa Bantane Utara Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud adalah milik Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak ada hak atas tanah objek sengketa I, objek sengketa II dan Objek sengketa III yang terletak di Desa Bantane Utara Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud; 5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatannya menguasai dan menempati tanah objek sengketa I, objek sengketa II dan objek sengketa III milik Penggugat; 6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 69/Bantane utara tahun 2020, Sertipikat Hak Milik Nomor 95/Bantane tahun 2007 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 66/Bantane Utara tahun 2020, yang telah dikeluarkan Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum sah dan mengikat; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat: 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.485.000,00 (empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2022/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2022/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2022/PN Mgn
Banding : 112/PDT/2023/PT MND
Statistik7315