- Menyatakan Terdakwa Mustahar Als Ateng Bin Hi. Rohman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? dan ?Mentrasfer Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotika?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum dan dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp2.450.000.000,- (dua milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus plastik merek Guanyinwang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.063 gram kemudian disisihkan seberat 1 gram untuk pemeriksaan Lab BNN setelah diperiksa tersisa 0,9713 sedangkan sisanya seberat 1.062 gram untuk dilakukan pemusnahan barang bukti;
- 5 (lima) Bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 304 gram kemudian disisihkan dari tiap tiap bungkusnya seberat 1 gram lalu dimasukkan kedalam plastik klip bening yang sudah diberi label A,B,C,D,E untuk pemeriksaan Lab BNN setelah diperiksa tersisa 5,0391 gram sedangkan sisanya seberat 299 gram untuk dilakukan pemusnahan barang bukti;
- 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang sudah diberi label F berisikan 51 (lima puluh satu) butir tablet bentuk segitiga warna merah muda diduga narkotika jenis extacy dengan berat kotor keseluruhan 18.40 gram kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat kotor 0,33 gram untuk pemeriksaan Lab BNN setelah diperiksa tersisa 0,0092 gram, sedangkan sisanya sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan berat kotor 18.70 gram untuk dilakukan pemusnahan barang bukti;
- 1 (satu) Bungkus plastik bening yang sudah diberi label G berisikan 14 (empat belas) butir tablet bentuk segitiga warna merah muda diduga narkotika jenis extacy dengan berat kotor keseluruhan 5.72 gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat 0,33 gram untuk pemeriksaan Lab BNN setelah diperiksa tersisa 0,0256 gram sedangkan sisanya sebanyak 13 (tiga belas) butir dengan berat kotor 5,39 gram untuk dilakukan pemusnahan barang bukti;
- 1 (satu) unit ponsel merek infinix warna biru dongker yang didalamnya terdapat sim card dan aplikasi WA dengan nomor 081278301450;
- 1 (satu) unit ponsel merek vivo warna biru yang didalamnya terdapat simcard dan aplikasi WA dengan nomor 081959126262, M-Bangking Bank BRI dengan nomor rekening (033901001727561) an. Mustahar, M-Bangking BCA dengan nomor rekening (8905537209) an. Riko Adiyasa;
- 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna biru dongker yang didalamnya terdapat simcard dan aplikasi Wa dengan nomor 878719617675;
- Uang tunai senilai Rp69.500.000,- (enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari tabungan Bank BCA berikut kartu ATM dengan nomor rekening (8905537209) an.Riko Adiyasa;
- Uang tunai senilai Rp8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari tabungan Bank BRI dengan nomor rekening (033901001727561) an. Mustahar;
- Buku Tabungan Bank BCA berikut kartu ATM dengan nomor rekening (8905537209) an. Riko Adiyasa;
- Buku tabungan BRI dengan nomor rekening 0339 01001727561 an. Mustahar;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba, Hakim Anggota Agus Windana |
Panitera | Panitera Pengganti Rohailawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Yang telah dimusnahkan dan dipergunakan dalam perkara Saksi Yopi Fandris Oktara Bin Madani; dirampas untuk negara; dirampas untuk negara; tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2023/PN Tjk
Statistik285