- Menyatakan Terdakwa SYARIFAH ELI alias ELI binti SAID MURKAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian berat kotor 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram, dengan rincian berat bersih bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram, dan sebagai pembungkus dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, yang telah dilakukan penyisihan 0,1 (nol koma satu) gram untuk dibawa ke laboratorium dan 1,13 (satu koma tiga belas) gram untuk dibawa ke Pengadilan, 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam list biru, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y12 Warna Merah, dimusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp3.950.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Rgt |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2023/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggota Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2023/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2023/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2023/PN Rgt
Statistik4813