- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT / PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 10 APRIL 2012 NOMOR : 449/PDT.G/2011/PN. SBY. YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERJANJIAN JUAL BELI ASPAL SEJUMLAH RP. 412. 000.000,- (EMPAT RATUS DUA BELAS JUTA RUPIAH) DIMANA PENGGUGAT SEBAGAI PENJUAL DAN TERGUGAT SEBAGAI PEMBELI ADALAH SAH;
- MENYATAKAN TERGUGAT / TERBANDING TELAH MENERIMA BARANG BERUPA ASPAL DARI PENGGUGAT NAMUN TERGUGAT BELUM MEMBAYAR KESELURUHAN HARGA BARANG KEPADA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SEJUMLAH RP. 412.000.000,-( EMPAT RATUS DUA BELAS JUTA RUPIAH) DIMANA PENGGUGAT SELAKU KREDITUR DAN TERGUGAT SELAKU DEBITUR ADALAH SAH; . . .
- MENYATAKAN PERJANJIAN TAMBAHAN BERUPA KUASA UNTUK MENJAMINKAN NOMOR 13 TERTANGGAL 2 JUNI 1982 YANG DIBUAT SECARA NOTARIIL DIHADAPAN A. KOHAR, SH SELAKU NOTARIS ADALAH SAH;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT BERUPA BELUM MEMBAYAR KESELURUHAN HUTANG DENGAN TOTAL SEBESAR RP. 412.000.000,- (EMPAT RATUS DUA BELAS JUTA RUPIAH) SERTA TELAH MENGALIHKAN OBYEK DALAM BENTUK MEMBUAT LAPORAN KEHILANGAN ATAS SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 232 TAHUN 1978 TERTANGGAL 13 APRIL 1978, KEMUDIAN MENGAJUKAN PERMOHONAN HINGGA SELANJUTNYA DAPAT DITERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 2190 / KELURAHAN PAKIS OLEH TURUT TERGUGAT III. SELANJUTNYA TERGUGAT MENJUAL OBYEK KEPADA TURUT TERGUGAT I SEBAGAIMANA BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 326 / 2000 TERTANGGAL 3 OKTOBER YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TEGUGAT II ;
- MENGHUKUM TERGUGAT AGAR MEMENUHI PRESTASI BERUPA MEMBAYAR KESELURUHAN HUTANG POKOK SEBESAR RP. 412.000.000,- DISERTAI BUNGA (MORATOIR INTEREST) SEBESAR 6 % (ENAM PERSEN) PERTAHUN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 1982 SAMPAI GUGATAN INI DIAJUKAN TANGGAL 27 JUNI 2011 (SELURUHNYA 28 TAHUN 6 BULAN) DENGAN PERHITUNGAN SEBAGAI BERIKUT :
- JADI HUTANG SELURUHNYA YANG HARUS DIBAYAR OLEH TERGUGAT / TERBANDING KEPADA PENGGUGAT / PEMBANDING ADALAH BERUPA HUTANG POKOK RP. 412. 000.000,- + BUNGA RP. 704. 520.000,- JUMLAHNYA SEBESAR RP. 1.116.520.000,- (SATU MILYARD SERATUS ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NOMOR. 326/2000 TERTANGGAL 3 OKTOBER 2000 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT II SERTA SEGALA IZIN DAN SURAT-SURAT YANG MENYANGKUT KEPEMILIKAN TURUT TERGUGAT I / TERBANDING TERHADAP OBYEK JAMINAN BERUPA SEBIDANG TANAH HAK GUNA BANGUNAN (HGB) NO. 68 SURAT UKUR NO. 323 / 1978 TANGGAL 13 APRIL 1978 DENGAN BANGUNAN BERDIRI DIATASNYA SELUAS 600 M2 TERLETAK DI KOMPLEK PERUMAHAN BINTANG DIPONGGO DUKUH KUPANG KAVELING NO. 856 SURABAYA ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM; . . .
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING, TURUT TERGUGAT I / TERBANDING, TURUT TERGUGAT II / TERBANDING DAN TURUT TERGUGAT III / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 10 April 2012 Nomor : 449/Pdt.G/2011/PN. Sby. yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian jual beli aspal sejumlah Rp. 412. 000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah) dimana Penggugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai pembeli adalah sah;
- Menyatakan Tergugat / Terbanding telah menerima barang berupa aspal dari Penggugat namun Tergugat belum membayar keseluruhan harga barang kepada Penggugat;
- Menyatakan perjanjian hutang piutang sejumlah Rp. 412.000.000,-( empat ratus dua belas juta rupiah) dimana Penggugat selaku kreditur dan Tergugat selaku debitur adalah sah; . . .
- Menyatakan perjanjian tambahan berupa kuasa untuk menjaminkan Nomor 13 tertanggal 2 Juni 1982 yang dibuat secara notariil dihadapan A. Kohar, SH selaku Notaris adalah sah;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat berupa belum membayar keseluruhan hutang dengan total sebesar Rp. 412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah) serta telah mengalihkan obyek dalam bentuk membuat laporan kehilangan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 232 Tahun 1978 tertanggal 13 April 1978, kemudian mengajukan permohonan hingga selanjutnya dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 2190 / Kelurahan Pakis oleh Turut Tergugat III. Selanjutnya Tergugat menjual obyek kepada Turut Tergugat I sebagaimana berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 326 / 2000 tertanggal 3 Oktober yang dibuat dihadapan Turut Tegugat II ;
- Menghukum Tergugat agar memenuhi prestasi berupa membayar keseluruhan hutang pokok sebesar Rp. 412.000.000,- disertai bunga (moratoir interest) sebesar 6 % (enam persen) pertahun sejak tanggal 22 Desember 1982 sampai gugatan ini diajukan tanggal 27 Juni 2011 (seluruhnya 28 Tahun 6 bulan) dengan perhitungan sebagai berikut :
- Jadi hutang seluruhnya yang harus dibayar oleh Tergugat / Terbanding kepada Penggugat / Pembanding adalah berupa hutang pokok Rp. 412. 000.000,- + bunga Rp. 704. 520.000,- jumlahnya sebesar Rp. 1.116.520.000,- (satu milyard seratus enam belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menyatakan Akta Jual Beli nomor. 326/2000 tertanggal 3 Oktober 2000 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II serta segala izin dan surat-surat yang menyangkut kepemilikan Turut Tergugat I / Terbanding terhadap obyek jaminan berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 68 surat ukur No. 323 / 1978 tanggal 13 April 1978 dengan bangunan berdiri diatasnya seluas 600 m2 terletak di komplek perumahan Bintang Diponggo Dukuh Kupang Kaveling No. 856 Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum; . . .
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat / Terbanding, Turut Tergugat I / Terbanding, Turut Tergugat II / Terbanding dan Turut Tergugat III / Terbanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 577/PDT/2012/PT SBY |
|
Nomor | 577/PDT/2012/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Rosmina Agus |
Hakim Anggota | H. Wahjono, Brvincentius Misnan |
Panitera | Moch Rudy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 6 % X 28 X RP. 412.000.000,- = 6 X 57 X RP. 412.000.000,- = 100 2 RP. 704.520.000,- |
Catatan Amar |
Mengadili Mengadili sendiri 6 % X 28 X Rp. 412.000.000,- = 6 X 57 X Rp. 412.000.000,- = 100 2 Rp. 704.520.000,- |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 577/PDT/2012/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 577/PDT/2012/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 335 PK/Pdt/2017
Kasasi : 974 K/Pdt/2014
Banding : 577/PDT/2012/PT SBY
Pertama : 449/Pdt.G/2011/PN.SBY
Statistik6813