Putusan PT DENPASAR Nomor 10/PID.TPK/2023/PT DPS |
|
Nomor | 10/PID.TPK/2023/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Seraman |
Hakim Anggota | Aaa Putu Oka Dewi Iriani, Brhj Siti Chomarijah Lita Samsi, C.n. M.h |
Panitera | Anak Agung Istri Agung Mirah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2023/PN DPS TANGGAL 11 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, BESARNYA DENDA DAN LAMANYA PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI DENDA, YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA WAYAN DARSANA ALIAS I WAYAN DARSANA ALIAS PAN LISTIA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA WAYAN DARSANA ALIAS I WAYAN DARSANA ALIAS PAN LISTIA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR; 3. MENYATAKAN TERDAKWA WAYAN DARSANA ALIAS I WAYAN DARSANA ALIAS PAN LISTIA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA WAYAN DARSANA ALIAS I WAYAN DARSANA ALIAS PAN LISTIA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA WAYAN DARSANA ALIAS I WAYAN DARSANA ALIAS PAN LISTIA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP464.185.300 (EMPAT RATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA SERATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1. 13 (TIGA BELAS) LEMBAR DATA PEMBAYARAN PENSIUN VETERAN PADA KANTORPOS BATURITI TABANAN. DIKEMBALIKAN KEPADA PT. TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG DENPASAR; 2. 6 (ENAM) LEMBAR SURAT KETERANGAN KEMATIAN MASING-MASING ATAS NAMA ALM. I NJOMAN RIBIN NOMOR : 400/448/KES/2014 TANGGAL 28 JULI 2014, ALM. GENTEH I WAYAN NOMOR : 36/PT/XI/2021 TANGGAL 24 MARET 2021, ALM. DJIGREG I WAYAN NOMOR : 474.3 /4.3 /334 / PEM /III/2021 TANGGAL 25 MARET 2021, ALM. NI NYOMAN BESOG NOMOR : 400/537/KES/IX/2015 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2015, ALM. NI NJOMAN LUWIH NOMOR : 1.101/BTRT/2021 TANGGAL 13 SEPTEMBER 2021 DAN MEN KOPI NOMOR : 207/12/PRK/2021 TANGGAL 29 MARET 2021. 3. 43 (EMPAT PULUH TIGA) LEMBAR SERAH TERIMA PANJAR KUNJUNGAN PENSIUNAN DARI SAKSI I PUTU WISADA KEPADA WAYAN DARSANA UNTUK LAYANAN KUNJUNGAN YANG DI DALAMNYA TERDAPAT VETERAN YANG SUDAH MENINGGAL ATAS NAMA I NJOMAN RIBIN, GENTEH I WAYAN, DJIGREG I WAYAN, NI NYOMAN BESOG, NI NJOMAN LUWIH DAN MEN KOPI. 4. 19 (SEMBILAN BELAS) LEMBAR KARTU PEMBAYARAN PENSIUN (KP2) DARI TAHUN 2014 SAMPAI DENGAN TAHUN 2017 5. 254 (DUA RATUS LIMAPULUH EMPAT) LEMBAR CARIK DAPEM/TANDA TERIMA PENARIKAN REKENING DARI BULAN AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN BULAN SEPTEMBER 2019. DIKEMBALIKAN KEPADA I PUTU WISADA; 6. 1(SATU) BENDEL SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. POS INDONESIA (PERSERO) NOMOR : SK.292/TP/KA.REGIONAL-VIII/0516 DAN LAMPIRAN : 1(SATU) DAFTAR TENTANG PEMBEBASAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN DI LINGKUNGAN KANTORPOS TABANAN 82100 TANGGAL 31 MEI 2016. 7. 1(SATU) BENDEL SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. POS INDONESIA (PERSERO) NOMOR : SK.8228/PRAN.SDM-2/0802 DAN LAMPIRAN : 1(SATU) DAFTAR TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI MENJADI PEGAWAI PERUSAHAAN TANGGAL 5 AGUSTUS 2002 DAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. POS INDONESIA (PERSERO) NOMOR : SK.100/KA.REGIONAL.B/0420 LAMPIRAN 1(SATU) DRP TANGGAL 13 APRIL 2020 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERMINTAAN SENDIRI. 8. 1(SATU) BENDEL REKENING KORAN SEJAK TAHUN 2017 SAMPAI DENGAN TAHUN 2019 SEBANYAK 6 ORANG VETERAN PENERIMA DANA PENSIUN. 9. 1(SATU) BENDEL LKN TASPEN NO. 1/BTR/2021 TANGGAL 28 MARET 2021 TENTANG PENYELEWENGAN I WAYAN DARSANA ATAS DANA PENSIUN VETERAN YANG TELAH MENINGGAL DUNIA. 10. 1(SATU) BENDEL LAPORAN REALISASI PEMBAYARAN PENSIUN DAPEM SEJAK BULAN AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN BULAN SEPTEMBER 2019. 11. 1 (SATU) BENDEL NERACA KANTOR PT. POS INDONESIA (PERSERO) KP TABANAN. 12. 3 (TIGA) BENDEL PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. TASPEN (PERSERO) DENGAN PT. POS INDONESIA YAKNI : NOMOR JAN-3/DIR/2014 DAN NOMOR PKS15/DIRUT/0114 TANGGAL 30 JANUARI 2014 TENTANG PELAYANAN PROGRAM TASPEN, NOMOR JAN-92/DIR/2016 DAN NOMOR 111/DIRUT/0516 TANGGAL 16 MEI 2016 TENTANG PELAYANAN PROGRAM TASPEN DAN NOMOR JAN-107.A/DIR/2018 DAN NOMOR PKS.129/DIR-4/0618 TANGGAL 11 JUNI 2018 TENTANG PEMBAYARAN TABUNGAN HARI TUA, PENSIUN, JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN MELALUI REKENING. 13. 2 (DUA) LEMBAR INTRUKSI KERJA PETUGAS BAGIAN ANTARAN YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA KANTOR POS TABANAN AN. I MADE LANUS NIPPOS. 967291367 TERTANGGAL 18 AGUSTUS 2013. DIKEMBALIKAN KEPADA PT. POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG TABANAN; 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 11 April 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda, yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; 3. Menyatakan terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 5. Menghukum terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp464.185.300 (empat ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 13 (tiga belas) lembar data pembayaran pensiun veteran pada Kantorpos Baturiti Tabanan. Dikembalikan kepada PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Denpasar; 2. 6 (enam) lembar surat keterangan kematian masing-masing atas nama Alm. I Njoman Ribin nomor : 400/448/Kes/2014 tanggal 28 Juli 2014, Alm. Genteh I Wayan nomor : 36/PT/XI/2021 tanggal 24 Maret 2021, Alm. Djigreg I Wayan nomor : 474.3 /4.3 /334 / Pem /III/2021 tanggal 25 Maret 2021, Alm. Ni Nyoman Besog nomor : 400/537/Kes/IX/2015 tanggal 8 September 2015, Alm. Ni Njoman Luwih nomor : 1.101/BTRT/2021 tanggal 13 September 2021 dan Men Kopi Nomor : 207/12/Prk/2021 tanggal 29 Maret 2021. 3. 43 (empat puluh tiga) lembar serah terima Panjar kunjungan pensiunan dari saksi I Putu Wisada kepada Wayan Darsana untuk layanan kunjungan yang di dalamnya terdapat veteran yang sudah meninggal atas nama I Njoman Ribin, Genteh I Wayan, Djigreg I Wayan, Ni Nyoman Besog, Ni Njoman Luwih dan Men Kopi. 4. 19 (sembilan belas) lembar Kartu Pembayaran Pensiun (KP2) dari Tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 5. 254 (dua ratus limapuluh empat) lembar Carik Dapem/Tanda Terima Penarikan Rekening dari Bulan Agustus 2014 sampai dengan Bulan September 2019. Dikembalikan kepada I Putu Wisada; 6. 1(satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.292/TP/KA.REGIONAL-VIII/0516 dan Lampiran : 1(satu) Daftar tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Kantorpos Tabanan 82100 tanggal 31 Mei 2016. 7. 1(satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.8228/PRAN.SDM-2/0802 dan Lampiran : 1(satu) Daftar tentang Pengangkatan Calon pegawai menjadi Pegawai Perusahaan tanggal 5 Agustus 2002 dan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.100/KA.REGIONAL.B/0420 Lampiran 1(satu) DRP tanggal 13 April 2020 tentang pemutusan hubungan kerja karena permintaan sendiri. 8. 1(satu) bendel Rekening Koran sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 sebanyak 6 orang Veteran penerima dana pensiun. 9. 1(satu) bendel LKN Taspen No. 1/BTR/2021 tanggal 28 Maret 2021 tentang penyelewengan I Wayan Darsana atas dana pensiun veteran yang telah meninggal dunia. 10. 1(satu) Bendel Laporan Realisasi pembayaran pensiun dapem sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019. 11. 1 (satu) bendel Neraca Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) KP Tabanan. 12. 3 (tiga) Bendel Perjanjian Kerjasama antara PT. Taspen (Persero) dengan PT. Pos Indonesia yakni : Nomor JAN-3/DIR/2014 dan Nomor PKS15/DIRUT/0114 tanggal 30 Januari 2014 tentang pelayanan program Taspen, Nomor JAN-92/DIR/2016 dan Nomor 111/DIRUT/0516 tanggal 16 Mei 2016 tentang pelayanan program Taspen dan Nomor JAN-107.A/DIR/2018 dan Nomor PKS.129/DIR-4/0618 tanggal 11 Juni 2018 tentang pembayaran tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui rekening. 13. 2 (dua) Lembar Intruksi Kerja Petugas Bagian Antaran yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pos Tabanan an. I Made Lanus Nippos. 967291367 Tertanggal 18 Agustus 2013. Dikembalikan kepada PT. POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tabanan; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.TPK/2023/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 10/PID.TPK/2023/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
143
23