Putusan PTA SURABAYA Nomor 203/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 203/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.hasan Bisri. |
Hakim Anggota | Usman, Muhlas |
Panitera | Achmad Ridwan, S.m.hk. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang, Nomor 2831/Pdt.G/2022/PA.Jbg tanggal 21 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Sya?ban 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Abdul Sahar Yasin bin Yasin Kopong) terhadap Penggugat (Aris Muktiyanah binti Sukardi, BA);DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan telah terjadi perdamaian antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tanggal 2 Maret 2023 tentang penyelesaian harta bersama;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mentaati kesepakatan perdamaian tanggal 2 Maret 2023;4. Menetapkan obyek sengketa berupa sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah pihak ketiga atas nama Bambang Suntowo seluas kurang lebih 200 m2, SHM Nomor 792, tanggal 3 Agustus 2001, terletak di Dusun Dayu, RT006 RW001 Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kampung Dusun Dayu RT006 RW001;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/rumah P.Rokhim;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah P.Khiar;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/rumah P. Budi; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;5. Menetapkan bahwa harta bersama tersebut dalam amar angka 4 (empat) tersebut di atas adalah hak Tergugat Rekonvensi, dengan kewajiban memberikan kompensasi kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp150.000.000,00.(seratus lima puluh juta rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai kompensasi bagian Penggugat Rekonpensi atas harta bersama tersebut pada angka 4 (empat) tersebut;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.375.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 203/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 2831/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Statistik453