- Menyatakan terdakwa DELLY HIMAWAN, S.T. Bin HILMI MUSTAFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
- Membebaskan terdakwa DELLY HIMAWAN, S.T. Bin HILMI MUSTAFA oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas ;
- Menyatakan terdakwa DELLY HIMAWAN, S.T. Bin HILMI MUSTAFA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.00,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 398.477.583,91 ( tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan puluh satu sen) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dalam hal pada terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
- Menyatakan, barang bukti:
- Copy Surat Bupati Batanghari nomor : 050/3344/Bapeda/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal Surat pengantar permohonan rekomendasi usulan kegiatan DAK Fisik Kab. Batanghari 2020.
- Copy RAB (rencana anggaran biaya ) usulan kegiatan TA. 2020 Program pelayanan kesehatan yang di tanda tangani Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. ELFI YENNIE., Mars.
- Copy Surat pernyataan penetapan lokus tanggal 15 Nopember 2019 yang di tanda tangani Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. ELFI YENNIE., Mars.
- Copy dokumen Instrumen verifikasi DAK tahun 2020 Ditjen Pelayanan Kesehatan Sub Bidang Dasar.
- Copy dokumen Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020.
- Buku pedoman pembangunan & peningkatan fungsi bangunan puskesmas Kemenkes RI Edisi 2020.
- 1 (satu) bundle dokumen perencanaan pembangunan puskesmas yang terdiri dari dokumen Kontrak Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Puskesmas nomor : 050/01/Kontrak/Dinkes/2020 tanggal 8 April 2020, dokumen proses e ? Seleksi calon penyedia barang/jasa pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Puskesmas, Laporan pendahuluan laporan antara dan laporan akhir, RAB ( Rencana anggaran biaya ), Spesifikasi teknis, gambar rencana pembangunan puskesmas bungku dan dokumen pencairan anggaran paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Puskesmas.
- 1 (satu) bundle dokumen pengawasan pembangunan puskesmas yang terdiri dari dokumen addendum kontrak no.1 yaitu nomor : ADD.01/050/53.4/Kontrak/Dinkes/2020 tanggal 27 Juli 2020 perubahan ke 1 atas kontrak nomor : 050/51.3/kontrak/dinkes/2020 tanggal 21 Juli 2020, Laporan bulanan dari bulan ke 1 s/d bulan ke 5 dan dokumen pencairan anggaran paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pengawasan Puskesmas.
- 1 (satu) bundle dokumen pelaksanaan pembangunan puskesmas yang terdiri dari dokumen proses tender Pekerjaan Belanja modal pembangunan puskesmas bungku, dokumen pemilihan nomor : 05 / 031 / UKPBJ-BTH / VI / DINKES / 2020 tgl 24 Juni 2020, dokumen penawaran PT. Mulia Permai laksono, Surat perjanjian/kontrak nomor : 050/51.2/kontrak/dinkes/2020 tanggal 21 Juli 2020, Laporan mingguan dari minggu ke 1 s/d minggu ke 20 , laporan bulanan dari bulan ke 1 s/d bulan ke 6 dan dokumen Addendum 01 tanggal 12 Oktober 2020.
- Copy surat keputusan dari kepala Dinas Kab. Batanghari nomor : 69 tahun 2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Batanghari nomor: 06 tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf PPTK di lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Batanghari TA. 2020.
- Copy KTP ( Kartu tanda penduduk ) an. ADIL GINTING.
- Copy Dokumen Pencairan Belanja Modal Pembangunan Puskesmas Bungku T.A. 2020 dari tahap pertama s/d tahap terakhir dengan rincian sbb:
- Tahap pertama terdiri dari permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% tanggal 13 agustus 2020, SPP (Surat Permintaan Pembayaran) nomor 00168/SPP/LS/1.01.02.01/B02/III/2020 tahun 2020 tanggal 26 Agustus 2020 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.441.429.881,28, SPM (Surat Perintah Membayar) nomor 00167/SPM/LS/1.01.02.01/B02/III/2020 tahun 2020 tanggal 26 Agustus 2020 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.441.429.881,28, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) nomor: 04449/SP2D/LS 2020 tanggal 26 Agustus 2020 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.441.429.881,28, Bukti Pembayaran Dan Berita Acara Pembayaran sebesar Rp. 1.441.429.881,28 tanggal 26 agustus 2020 dan Slip Setoran Pajak tanggal 29 Agustus 2020 sebesar Rp. 174.281.976.
- Tahap kedua terdiri dari Permohonan Termin ke I tanggal 8 Oktober 2020, SPP (Surat Permintaan Pembayaran) nomor 00227/SPP/LS/1.01.02.01/B02/IV/2020 tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2020 dengan jumlah pembayaran Rp. 3.321.054.446,46, SPM (Surat Perintah Membayar ) nomor 00226/SPM/LS/1.01.02.01/B02/IV/2020 tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2020 dengan jumlah pembayaran Rp. 3.321.054.446,46, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) nomor: 05550/SP2D/Ls/2020 tanggal 12 Oktober 2020 dengan jumlah pembayaran Rp. 3.321.054.446,46, Bukti Pembayaran Dan Berita Acara Pembayaran sebesar Rp. 3.321.054.446,46 tanggal 12 Oktober 2020 dan Slip Setoran Pajak tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp. 392.488.253,00
- Tahap ketiga terdiri dari Permohonan Termin ke II tanggal 3 Desember 2020, SPP (Surat Permintaan Pembayaran) nomor 00347/SPP/LS/1.01.02.01/B02/IV/2020 tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.236.746.837,80, SPM (Surat Perintah Membayar) nomor 00347/SPM/LS/1.01.02.01/B02/IV/2020 tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.236.746.837,80, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) nomor: 07625/SP2D/LS/2020 tanggal 15 Desember 2020 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.236.746.837,80, Bukti Pembayaran Dan Berita Acara Pembayaran sebesar Rp. 1.236.746.837,80, tanggal 15 desember 2020 dan Slip Setoran Pajak tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp. 146.160.990,00.
- Tahap keempat terdiri dari permohonan Pembayaran angsuran terakhir tanggal 28 Desember 2020, SPP (Surat Permintaan Pembayaran) nomor?/SPP/LS/1.01.02.01/B01/I/2021 tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.194.631.140,20, SPM (Surat Perintah Membayar) nomor ?/SPM/Ls/1.01.02.01/../../2021 tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.194.631.140,20, SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) nomor: 00054/SP2D/LS/2021 tanggal 8 Januari 2021 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.194.631.140,20, Bukti Pembayaran Dan Berita Acara Pembayaran sebesar rp. 1.194.631.140,20, tanggal 8 Januari 2021 dan Slip Setoran Pajak tanggal 12 Januari 2021 sebesar Rp. 141.183.679,-.
- Copy Surat Kepala Dinas Kesehatan Kab. Batanghari selaku Pengguna Anggaran nomor : 139 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Batanghari nomor : 03 tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kab. Batanghari TA. 2020.
- Copy Surat Bupati Batanghari nomor: 821.22/265/BKPSDMD tanggal 22 September 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di lingkungan Pemerintah Kab. Batanghari.
- Copy KTP ( Kartu tanda penduduk ) an. ELFI YENNIE.
- Copy Surat Keputusan Bupati Batanghari nomor: 164 tahun 2020 tanggal 4 April 2020 tentang Penunjukan Kepala , Sekretaris, Anggota Sekretariat dan Kelompok Kerja pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ ) Pemerintahan Kab. Batanghari tahun 2020.
- Surat dari Dinas Kesehatan Kab. Batanghari kepada UKPBJ Kab. Batanghari nomor : 050 / 650. / Dinkes / 2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal permohonan proses tender Belanja Modal pembangunan Puskesmas Bungku.
- Copy Surat tugas dari Kepala UKPBJ Kab. Batanghari dengan nomor ST: 800 / 031 / ST / UKPBJ / 2020 tanggal 17 Juni 2020 dan Surat tugas dari Kepala UKPBJ Kab. Batanghari dengan nomor ST: 800 / 031.1 / ST / UKPBJ / 2020 tanggal 7 Juli 2020.
- Copy SIM (Surat Izin Mengemudi) an. ZULDISRA FAUZI, ST.
- Copy KTP (Kartu tanda penduduk) an. RUDI HARIANTO.
- Copy KTP (Kartu tanda penduduk) an. M. FAUZI.
- Rekening Koran Bank Muamalat Kantor Cabang Jambi dengan nomor rekening 4770888888 an. ABU TOLIB tanggal cetak 07 Juli 2021.
- Copy KTP (Kartu tanda penduduk) an. ABU TOLIB.
- Copy KTP (Kartu tanda penduduk) an. DELLY HIMAWAN.
- Copy KTP (Kartu tanda penduduk) an. M. FAUZI.
- Surat Tugas Direktur PT. MULIA PERMAI LAKSONO an. ABU TOLIB kepada M. FAUZI Untuk melaksanakan pengurusan Administrasi kegiatan Belanja Modal Pembangunan Puskesmas Bungku, tanggal 22 Juli 2020.
- Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama PT. Mulia Permai Laksono dengan nomor rekening 3003305367.
- Surat Tugas Direktur PT. MULIA PERMAI LAKSONO an. ABU TOLIB kepada DELLY HIMAWAN Untuk melaksanakan Kegiatan Belanja Modal Pembangunan Puskesmas Bungku, tanggal 22 Juli 2020.
- Shop drawing pekerjaan belanja modal pembangunan puskesmas bungku (DAK) Kontrak PT. Mulia Permai Laksono.
- As Bulit drawing pekerjaan belanja modal pembangunan puskesmas bungku (DAK) Kontrak PT. Mulia Permai Laksono.
- Dokumen Surat perjanjian / Kontrak nomor: 050/51.2/Kontrak/Dinkes/2020 tanggal 21 Juli 2020 Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Puskesmas Bungku (asli).
- Copy Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bungku tanggal 28 Desember 2020.
- Copy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bungku tanggal 28 Juni 2021.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kegiatan pengadaan sarana dan prasana Kesehatan Pelayanan dasar (DAK) Tahun Anggaran 2020.
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kegiatan pengadaan sarana dan prasana Kesehatan Pelayanan dasar (DAK) Tahun Anggaran 2020.
- Copy rekening koran Bank 9 Jambi dengan Nomor Rekening: 101260038 an. CV. ELNIWSA KONSULTAN.
- Copy rekening koran Bank 9 Jambi dengan Nomor Rekening: 101220397 an. CV. DINAMIKA TEKNIK.
- 1 (satu) bundle dokumen laporan penggunaan dana kerja Pembangunan Puskesmas Bungku.
- 1 (satu) bundle dokumen foto pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Desa Bungku Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari TA. 2020.
- Copy Dokumen Design Mix Formula (DMF) Mutu Beton (K.175) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari.
- Copy dokumen Design Mix Formula (DMF) Mutu Beton Fc?25 Mpa (K300) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari.
- Copy Dokumen hasil pengujian kuat tekan beton Mutu Beton K-300 Dinas PUPR Kabupaten batanghari, Pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Bungku.
- Copy dokumen laporan hasil pengujian Hammer Test Mutu Beton K-300 Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari.
- 1 (satu) lembar kwitanasi bukti pembayaran uang pinjaman dari saudara ZULDISRA FAUZI kepada sdr. M. FAUZI sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 15 September 2020.
- Nota ? Nota belanja pembelian bahan material berupa PASIR, KERIKIL, KAYU, BATU BATA, SEMEN dan SENG.
- Uang sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) lembar.
- Uang sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 110 (Seratus Sepuluh) lembar.
- 1 (satu) Unit Memory External Laptop Merk TOSHIBA Satelite L745, Serial No. 3B197690W yang berisikan file/data Laporan Mingguan / Bulanan Progres kegiatan pembangunan Puskesmas Bungku.
- 1 (satu) Unit Laptop merk TOSHIBA Satelite L745 Serial No. 3B197690 warna Hitam Kombinasi Abu-abu dan Coklat dalam kondisi Rusak.
- 2 (dua) lembar foto copy Dilegalisir Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-150407-16082022 tanggal 16 Agustus 2022.
- 4 (empat) lembar foto copy Dilegalisir Sertifikat Laik Fungsi Nomor: SK-SLF-150407-15082022-001 tanggal 15 Agustus 2022.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Bank Jambi yang menerangkan bahwa ?Rekening atas nama Zuldisra Fauzi dengan No Rekening 504022487 memang benar nasabah dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi? Tanggal 01 September 2022.
- 1 (satu) lembar Bukti transfer uang sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari rekening Zuldisra Fauzi No Rek : 504022487 kepada No Rekening : 702551714 a.n AMRIYANTO dengan berita bayar pinjaman ke bang deli.
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan pembangunan Gudang KAP. 3500 ton Perum BULOG DIVRE Jambi tahun 2018 (legalisir).
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pengadaan penyedia jasa konstruksi pekerjaan pembangunan Gudang KAP 1000 Ton Perum BULOG SUBDIVRE Sarko tahun 2017 (legalisir).
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pengadaan penyedia jasa konstruksi pekerjaan pembangunan Gudang KAP 1000 Ton Perum BULOG SUBDIVRE Kuala Tungkal tahun 2016 (legalisir).
- 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Batanghari no 821.13/23/BKD tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah menjadi negeri sipil daerah tanggal 22 Maret 2010 (legalisir).
- 1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. MULIA PERMAI LAKSONO untuk pekerjaan belanja modal pembangunan puskesmas Bungku TA.2020 (dilegalisir).
- 1 (satu) bundel dokumen standar dokumen pemilihan secara elektronik pengadaan pekerjaan konstruksi (dilegalisir).
- 1 (satu) bundel dokumen proses tender Pembangunan Puskesmas Bungku TA. 2020 (dilegalisir).
Putusan PN JAMBI Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yofistian, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Khaidir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa dr. Hj. ELFI YENNIE., Mars Binti BOESTAMI MANAN 7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 779 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Statistik136178