- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA JANTER LUBIS ALIAS LUBIS BIN SAKKAL LUBIS DAN HAUGO GULO ALIAS BAPA
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NOMOR 54/PID.B/2023/PN BKN. TANGGAL 28 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I JANTER LUBIS ALIAS LUBIS BIN SAKKAL LUBIS DAN TERDAKWA II HAUGO GULO ALIAS BAPA DESI BIN SEHLI GULO TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA I JANTER LUBIS ALIAS LUBIS BIN SAKKAL LUBIS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DAN KEPADA TERDAKWA II HAUGO GULO ALIAS BAPA DESI BIN SEHLI GULO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT ALAT BERAT JENIS EKSKAVATOR HITACHI ZX 200-5 WARNA ORANYE;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DUMP TRUCK COLT DIESEL WARNA KUNING DENGAN NOMOR POLISI BM 9395 TN DENGAN NOMOR RANGKA MHMFE7546EK031265 DAN NOMOR MESIN 4D34T-K47333 BESERTA KUNCI KONTAK;
- 2 (DUA) UNIT BESI BEKAS BONGKAHAN TROLI REBUSAN;
- 1 (SATU) UNIT BESI BEKAS AIR LOCK;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DAIHATSU PICK UP WARNA SILVER METALIK DENGAN NOMOR POLISI BM 8283 FX BESERTA KUNCI KONTAK;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari para terdakwa JANTER LUBIS alias LUBIS bin SAKKAL LUBIS dan HAUGO GULO alias BAPA
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 54/Pid.B/2023/PN Bkn. tanggal 28 Maret 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I JANTER LUBIS alias LUBIS bin SAKKAL LUBIS dan Terdakwa II HAUGO GULO alias BAPA DESI bin SEHLI GULO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I JANTER LUBIS alias LUBIS bin SAKKAL LUBIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan kepada Terdakwa II HAUGO GULO alias BAPA DESI bin SEHLI GULO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat jenis Ekskavator Hitachi ZX 200-5 warna Oranye;
- 1 (satu) unit mobil dump truck colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9395 TN dengan nomor rangka MHMFE7546EK031265 dan nomor mesin 4D34T-K47333 beserta kunci kontak;
- 2 (dua) unit besi bekas bongkahan troli rebusan;
- 1 (satu) unit besi bekas air lock;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up warna silver metalik dengan Nomor Polisi BM 8283 FX beserta kunci kontak;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 175/PID.B/2023/PT PBR |
|
Nomor | 175/PID.B/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Prayitno Iman Santosa |
Hakim Anggota | Bryuzaida, Sri Endang Amperawati Ningsih |
Panitera | Nasib Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DESI BIN SEHLI GULO TERSEBUT; DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK PT PADASA ENAM UTAMA MELALUI SAKSI JULIARDI BIN SUPARNO; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DESI bin SEHLI GULO tersebut; Dikembalikan kepada pihak PT Padasa Enam Utama melalui saksi Juliardi Bin Suparno; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/PID.B/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 175/PID.B/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 956 K/Pid/2023
Banding : 175/PID.B/2023/PT PBR
Statistik7631