- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 15/PDT/2023/PT JAP |
|
Nomor | 15/PDT/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Brtiares Sirait, Ari Widodo |
Panitera | Tommy Kenedy I Medellu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA TANGGAL 31 JANUARI 2023, NOMOR 132/ PDT.G/2022/PN JAP YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI -MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV SELURUHNYA; DALAM PROVISI - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 2. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 31 Januari 2023, Nomor 132/ Pdt.G/2022/PN Jap yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: Dalam EKSEPSI -Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seluruhnya; Dalam PROVISI - Menolak tuntutan provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2023/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 15/PDT/2023/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 844 K/PDT/2024
Banding : 15/PDT/2023/PT JAP
Statistik748