- Menyatakan Terdakwa Rinaldi Amri alias AL tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menukar Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 14 (empat belas) bungkus kecil plastik transparan berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun, biji dan batang narkotika jenis Ganja berat kotor 2,3 (dua koma tiga) gram;
- 2 (dua) pack plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) buah mangkok warna putih;
- Uang Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang, Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6047 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 34/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Statistik802