- Menyatakan Terdakwa Sony Akbar Bin Hamidun terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sony Akbar Bin Hamidun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan selama berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket plastic transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 (satu koma tiga belas) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 (satu koma nol tujuh) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) poket plastic transparan berisi narkotika jenis extacy logo Ferarri warna coklat dengan berat 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram beserta bungkusnya,
- 2 (dua) buah HP OPPO beserta SIM Cardnya,
- 2 (dua) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12,
- 1 (satu) unit mobil AYLA warna Silver dengan No.Pol : L 1510 CT
- Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 476/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Suripto, Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dengan berat total 2,20 (dua koma dua puluh) gram beserta bungkusnya, Dirampas untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada pemilik yang SAH (sesuai bukti kepemilikan MOCH MAHFUD (pemilik rental)) |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 476/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik3421