Putusan PTA JAKARTA Nomor 58/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Dudung |
Hakim Anggota | H. Mahmud H.d., Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | H. Rafiuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA ; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 4091/PDT.G/2022/PA.JS TANGGAL 23 FEBRUARI 2023 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 SYABAN 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR; MENGADILI: DALAM EKSEPSI 1. MENGABULKAN EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT; 2. MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA NOMOR 4091/PDT.G/2022/PA.JS; DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD) UNTUK SELURUHNYA; 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP790.000,00 (TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4091/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 23 Februari 2023 bertepatan dengan tanggal 2 Sya?ban 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar; MENGADILI: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi dari para Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Nomor 4091/Pdt.G/2022/PA.JS; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) untuk seluruhnya; 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp790.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4091/Pdt.G/2022/PA.JS
Banding : 58/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik996