- Menyatakan Terdakwa Herpensi Bin Muhamad Nur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa ke Rekening Desa Gunung Megang tanggal 29 Maret 2021 sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 2 September 2021 sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
- Uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kelebihan pengembalian kerugian Negara oleh Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Perintah Tugas Nomor: 900/738/BPKAD/2021, Tanggal 03 September 2021;
- Nomor: 412.2/79/DPMD/V/2019, Tanggal 22 Pebruari 2019;
- Babel Tanggal 28 Februari 2019 sejumlah Rp.2.357.537.200,- (dua milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
- : 412.2/402/DPMD/V/2019, Tanggal 26 Juni 2019;
- : 900/3279/SPD/PPKD/2019, Tanggal 08 November 2019;
- Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 11 Juli 2019 Nomor: 412.2/454/DPMD/V/2019 perihal Permohonan Pentransferan dari Rekening Desa ke Rekening Operasional Desa Dana Desa yang bersumber dari APBN tahap II (dua) sebesar 40 (empat puluh) persen;
- Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 22 November 2019 Nomor: 412.2/879/DPMD/V/2019 perihal Permohonan Pentransferan dari Rekening Desa ke Rekening Operasional Desa Dana Desa yang bersumber dari APBN tahap III (tiga) sebesar 40 (empat puluh) persen;
- Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 05 Maret 2019 Nomor: 412.2/114/DPMD/V/2019 perihal Permohonan Pentransferan dari Rekening Desa ke Rekening Operasional Desa Dana Desa yang bersumber dari APBN tahap I (pertama) sebesar 20 (dua puluh) persen;
- Keputusan Bupati Lahat Nomor: 197/KEP/PMD/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Keuangan Desa bagi Desa dalam Kabupaten Lahat TA 2019;
- Peraturan Menteri Keuangan RI: Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Thn 2018 Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
- Keputusan Bupati Lahat Nomor: 141/372/KEP/PMD II/2019 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan Jabatan Kepala Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Tanggal 01-11-2019;
- Keputusan Bupati Lahat Nomor: 141/420/KEP/PMD II/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Kepala Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Tanggal 29-11-2019.
- 1 (satu) rangkap Perhitungan Pemeriksaan Fisik Terpasang Dana Desa Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat;
- Surat penunjukan Tenaga Teknis penghitungan Volume Terpasang Nomor: 600/252/PRKPP/II/2020, Tanggal 14 Desember 2020;
- Surat penyampaian Tenaga Ahli Nomor: 600/422/PRKPP/2021, Tanggal 11 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 600/307/PRKPP-I/2021, Tanggal 16 Juni 2021.
- Laporan Hasil Monitoring dan dan Evaluasi atas Pembangunan Dana Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat beserta Gambar Kegiatan Moniv Nomor: 800/100/JR/2020, Tanggal 12 Maret 2020;
- Usulan Pjs Kepala Desa Dalam Kecamatan Nomor: 140/631/jr/2019, Tanggal 04 Oktober 2019;
- Undangan Pelantikan Nomor: 140/677/Jr/2019, Tanggal 19 November 2019;
- Hasil Pelantikan Pejabat Kepala Desa Gunung Megang dan Desa Jemaring Kecamatan Jarai Nomor: 140/686/jr/2019 Tanggal 28 November 2019.
- Buku catatan pembelian Kayu yang belum dibayar;
- Nota pembelian semen dan bahan bangunan di Toko Sarana Bangunan tanggal 27-7-2019 dan tanggal 14-8-2019;
- Bukti Setor Bank Sumsel Babel Tanggal 13 Maret 2018 sejumlah Rp.2.067.815.600,- (dua milyar enam puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
- Foto Copy Legalisir SP2D Nomor SPM: 900/SPM/020/PPKD/2018, Tanggal 13 Maret 2018;
- Foto Copy Legalisir SPM Nomor SPM: 900/SPM/020/PPKD/2018, Tanggal 12 Maret 2018;
- Foto Copy Legalisir Surat Pengantar Nomor: 900/SPP/020/PPKD/2018, Tanggal 12 Maret 2018;
- Foto Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Ringkasan Nomor: 900/SPP/020/PPKD/2018, Tanggal 12 Maret 2018;
- Foto Copy Legalisir Rincian Nomor: 900/SPP/020/PPKD/2018, Tanggal 12 Maret 2018;
- Foto Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 900/432/SPD/PPKD/2018, Tanggal 12 Maret 2018;
- Foto Copy Legalisir Rencana penggunaan dana Nomor: 900/432/SPD/PPKD/2018 TA 2018;
- Foto Copy Legalisir Permohonan Pencairan Dana Desa yang Bersumber dari APBN Tahap I (pertama) TA 2018 sebesar 20 (dua puluh) persen untuk 24 (dua puluh empat) kecamatan dalam Kabupaten Lahat Nomor: 412.2/104/DPMD/V/2018, Tanggal 06 Maret 2018;
- Foto Copy Legalisir Permohonana Pencairan Dana Desa Yang Bersumber dari APBN Tahap II (dua) TA 2018 sebesar 40 (empat puluh) persen untuk 24 (dua puluh empat) kecamatan dalam Kabupaten Lahat Nomor: 412.2/261/DPMD/V/2018, Tanggal 04 Juni 2018;
- Foto Copy Legalisir SP2D Nomor SPM: 900/SPM/031/PPKD/2018, Tanggal 7 Juni 2018;
- Foto Copy Legalisir SPM Nomor SPM: 900/SPM/031/PPKD/2018, Tanggal 5 Juni 2018;
- Foto Copy Legalisir Surat Pengantar Nomor: 900/SPP/031/PPKD/2018, Tanggal 5 Juni 2018;
- Foto Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Ringsaan Nomor: 900/SPP/031/PPKD/2018, Tanggal 5 Juni 2018;
- Foto Copy Legalisir Rincian Nomor: 900/SPM/031/PPKD/2018, Tanggal 5 Juni 2018;
- Foto Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 900/1028/SPD/PPKD/2018, Tanggal 9 Juni 2018;
- Foto Copy Legalisir Rencana Penggunaan Dana Nomor: 900/1028/SPD/PPKD/2018 TA.2018;
- Foto Copy Legalisir Bukti Setor Bank Sumsel Babel Tanggal 07 Juni 2018 sejumlah Rp.4.135.631.200,- (empat milyar seratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah);
- Foto Copy Legalisir SP2D Nomor SPM: 900/SPM/086/PPKD/2018, Tanggal 9 November 2018;
- Foto Copy Legalisir SPM Nomor SPM: 900/SPM/086/PPKD/2018, Tanggal 8 November 2018;
- Foto Copy Legalisir Surat Pengantar Nomor: 900/SPP/086/PPKD/2018, Tanggal 8 November 2018;
- Foto Copy Legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Ringsaan Nomor: 900/SPP/086/PPKD/2018, Tanggal 8 November 2018;
- Foto Copy Legalisir Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 900/2137/SPD/PPKD/2018 TA. 2018 Tanggal 8 November 2018;
- Foto Copy Legalisir Rencana penggunaan dana Nomor: 900/2137/SPD/PPKD/2018, Tanggal 8 November 2018;
- Foto Copy Legalisir Permohonan Pencairan Dana Desa Yang Bersumber dari APBN Tahap III (tiga) TA 2018 sebesar 40 (empat puluh) persen untuk 24 (dua puluh empat) kecamatan dalam Kabupaten Lahat Nomor: 412.2/552/DPMD/V/2018, Tanggal 02 November 2018;
- Foto Copy Legalisir Bukti Setor Bank Sumsel Babel Tanggal 17 November 2018 sejumlah Rp.4.135.631.200,- (empat milyar seratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah);
- Copy asli SP2D Nomor SPM: 900/007/SPM-LS/PPKD/2019, Tanggal 28 Februari 2019;
- Copy Asli SPM Nomor SPM: 900/007/SPM-LS/PPKD/2019, Tanggal 28 Februari 2019;
- Copy Asli Surat Pengantar Nomor: 900/007/SPP-LS/PPKD/2019, Tanggal 28 Februari 2019;
- Copy Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Ringkasan Nomor: 900/007/SPP-LS/PPKD/2019, Tanggal 28 Februari 2019;
- Copy Asli Rincian Nomor: 900/007/SPP-LS/PPKD/2019, Tanggal 28 Februari 2019;
- Copy Asli Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 900/0392/SPD/PPKD/2019, Tanggal 28 Februari 2019;
- Copy Asli Rencana Penggunaan Dana Nomor: 900/0392/SPD/PPKD/2019;
- Copy Asli SP2D Nomor SPM: 900/0320/SPM-LS/27-3-DD/II/PPKD/2019, Tanggal 10 Juli 2019;
- Copy Asli SPM Nomor SPM: 900/0320/SPM-LS/27-3-DD/II/PPKD/2019, Tanggal 03 Juli 2019;
- Copy Asli Surat Pengantar Nomor: 900/0320/SPP-LS/27-3-DD/II/PPKD/2019, Tanggal 03 Juli 2019;
- Copy Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Ringkasan Nomor: 900/0320/SPP-LS/27-3-DD/II/PPKD/2019, Tanggal 03 Juli 2019;
- Copy Asli Rincian Nomor: 900/0320/SPP-LS/27-3-DD/II/PPKD/2019, Tanggal 03 Juli 2019;
- Copy Asli Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 900/1638/SPD/PPKD/2019, Tanggal 03 Juli 2019;
- Copy Asli Rencana Penggunaan Dana Nomor: 900/1638/SPD/PPKD/2019, Tanggal 03 Juli 2019;
- Copy Asli SP2D Nomor SPM: 900/0320/SPM-LS/27-3-DD/III/PPKD/2019, Tanggal 22 November 2019;
- Copy Asli SPM Nomor: 900/0320/SPM-LS/27-3-DD/III/PPKD/2019, Tanggal 22 November 2019;
- Copy Asli Surat Pengantar Nomor: 900/0320/SPP-LS/27-3-DD/III/PPKD/2019, Tanggal 18 November 2019;
- Copy Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Ringkasan Nomor: 900/0320/SPP-LS/27-3-DD/III/PPKD/2019, Tanggal 18 November 2019;
- Copy Asli Rincian Nomor: 900/0320/SPP-LS/27-3-DD/III/PPKD/2019, Tanggal 18 November 2019;
- Copy Asli Rencana Penggunaan Dana Nomor: 900/3279/SPD/PPKD/2019 TA. 2019;
- Bukti/struk setor kembali dana desa ke Rekening Desa Gunung Megang oleh sdr. Herpensi (Pjs Kepala Desa) tanggal 29 Maret 2021 sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Bukti/struk setor kembali dana desa ke Rekening Desa Gunung Megang tanggal 2 September 2021 sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iskandar Harun, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Barto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 9.1. APBDes Gunung Megang Tahun 2019; 9.2. APBDes Perubahan Gunung Megang Tahun 2019; 9.3. Laporan Realisasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I (pertama); 9.4. Laporan Realisasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap II (dua); 9.5. Laporan Realisasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap III (tiga); 9.6. Photo hasil kegiatan; 9.7. RAB dan Gambar rencana Kegiatan Pembangunan Rumah Sehat; 9.8. Hasil cetak Rekening Koran rekening kas desa Gunung Megang Tahun 2019; 9.9. Hasil cetak Rekening Koran rekening Operasional desa Gunung Megang Tahun 2019; 9.10. Lembar kerja pekerjaan Pembangunan Rumah Sehat; 9.11. Bukti fisik surat pernyataan Penyerahan Dana Desa Tahap I (pertama) yang dilakukan oleh Bendahara Desa (Hendri Agustan) kepada Hepi Hajarol Akbar (Kepala Desa Gunung Megang) sesuai dengan pengakuan sdr Hendri Agustan pada BAP tanggal 3 Februari 2022 pada poin 30; 9.12. Bukti fisik surat pernyataan Penyerahan Dana Desa Tahap II (dua) yang dilakukan oleh Bendahara Desa (Hendri Agustan) kepada Hepi Hajarol Akbar (Kepala Desa Gunung Megang) sesuai dengan pengakuan sdr Hendri Agustan pada BAP tanggal 3 Februari 2022 pada poin 30; 9.18. Permohonan Pencairan Dana Desa Yang Bersumber dari APBN Tahap III (tiga) TA 2019 sebesar 40 (empat puluh) persen untuk 24 (dua puluh empat) kecamatan dalam Kabupaten Lahat Nomor: 412.2/716/DPMD/V/2019, Tanggal 07 Oktober 2019. 9.19. Perbup No 49 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa TA 2019; 9.20. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 05 Maret 2019 Nomor: 412.2/114/DPMD/V/2019, perihal Permohonan pentransferan dari rekening desa ke rekening operasional desa Dana Desa yang bersumber dari APBN tahap I (pertama) sebesar 20 (dua puluh) persen; Barang bukti dari nonor urut 1 s/d nomor urut 39 untuk dikembalikan kepada Kantor Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat melalui saksi Hendri Agustan (Bendahara Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat TA 2019); Barang bukti surat nomor urut 7.40 s/d nomor urut 7.85 untuk terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti dari nomor urut 85 s/d nomor urut 86 untuk dikembalikan kepada terdakwa HERPENSI BIN MUHAMAD NUR 10.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Statistik16292