Putusan PT SURABAYA Nomor 593/PID/2011/PT SBY |
|
Nomor | 593/PID/2011/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 20 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suparno |
Hakim Anggota | Juliana Wulur, Sh Agustina Pattipeilohy |
Panitera | Hj. Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 27 JUNI 2011 NO. 1384/PID.B/2011/PN.SBY. YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; MENYATAKAN PERBUATAN TERDAKWA HAMZAH TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN PENDIRIAN PERUSAHAAN INDUSTRI DENGAN TIDAK MEMILIKI IJIN USAHA ; MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) KARDUS AIR ACCU UKURAN 500 ML MERK HDR 1 (SATU) KARDUS AIR ACCU UKURAN 1000 ML MERK MINI 1 (SATU) KARDUS AIR ACCU UKURAN 1500 ML MERK MINI 3 (TIGA) KARDUS AIR ACCU DENGAN TULISAN MINI DAN HDR 1 (SATU) BOTOL AIR ACCU UKURAN 500 ML MERK MINI 1 (SATU) BOTOL AIR ACCU UKURAN 600 ML MERK HDR 3 (TIGA) BUAH BOTOL KOSONG UKURAN 500 ML, 600 ML, 1500 ML 6 (ENAM) LEMBAR STIKER DENGAN TULISAN MINI DAN HDR DAN PRIMA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2011 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2011 |
Kaidah | Peraturan Perundang - undangan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 593/PID/2011/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 593/PID/2011/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 593/PID/2011/PT SBY
Pertama : 1384/Pid.B/2011/PN Sby
Statistik6011