- Sebelah Utara: Tanah milik Suryani dan tanah perumahan milik Penggugat (tanah yang dikembalikan RAJAMUDDIN Bin SULE kepada pihak Penggugat);
- Sebelah Timur: Jalan
- Sebelah Selatan: Tanah perumahan milik Penggugat (Tanah yang dikembalikan BOMBONG Binti DOLENG kepada pihak Penggugat),kebun Pahannei,kebun milik Ismail, kebun milik Nika,sawah milik Zain dan sawah milik Jumasiah
- Sebelah Barat: Sungai kecil
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2022/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Br Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabukangugatan Penggugat; 2. Menyatakan sebidang tanah luasperumahandan kebun yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat IIluas kuranglebih5.939 M2,adalah bagian dari tanah seluas 7.088 M2denganNomorObyek Pajak ( NOP ): 73 02.060.004.004-0081.0dan73 02 060 004 004-0079.0,atas namawajib pajakBibo Bin Dolleng,terletak di Kampung Karangkang Bantia, Desa Lembang,Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba,berbatas sebagai berikut: AdalahmilikParaPenggugat, yang diperoleh dari orang tua ParaPenggugatyang bernamaBibo Bin Dolleng (almarhum); 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menolak untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum(onrechimatigedaad)dan melawan hak; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pemberitahuan Pembayaran Objek Pajak Nomor73 02.060.004.004-0081.0dan73 02 060 004 004-0079.0atas nama wajib pajak Bibo Bin Dolleng, sertaDaftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) adalah sah dan berharga terhadap objek sengketa perkara ini; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa apabila dalam penguasaan tanah milik para Penggugat yang menjadi objek sengketa telah terbit alas hak berupa surat keterangan, SPPT.PBB dan Sertifikat hak milikatas nama orang lain selain dari pada nama pihak para Penggugat, maka alas hak tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah karenanya batal demi hukum; 6. MenghukumTergugatI dan II untukmenyerahkan objek sengketakepadapara Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna dan bebas dari beban apapun juga, dan kalau dibutuhkan dengan bantuan pihak kepolisian atau alat kekuasaan negara lainnya; 7. MenghukumTergugatI dan IIuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp.2.930.000,00 (Dua juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2022/PN Blk
Statistik1144