- Menyatakan Terdakwa Muhammad Zahir alias Zahir bin Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Zahir alias Zahir bin Basir oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pipet plastik kecil warna hijau yang berisikan Narkotika Golongan I jenisshabu dengan berat bruto 0,20 gram,
- 1 (satu) buah casing handphone warna hitam putih.
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru
Putusan PN PINRANG Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khaerunnisa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Satriawan, Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 196/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik411