- Menyatakan terdakwa I DERI AGUSTAN Bin HERMAN dan terdakwa II POPI Bin (Alm) SUDIRMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 ( dua ) Paket Ganja yang masing-masing dibungkus kertas putih koran
- 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol.I jenis Ganja didalam kotak rokok seven
- 1 (satu) paket besar diduga Narkotika Gol. I jenis ganja didalam kertas koran
- 1 ( satu ) Unit Hp Oppo warna Hitam dengan sim card 0838-8223-920
- 1 ( satu ) Lembar Celana Pendek warna Hitam
- 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio G warna Putih dengan Nopol : BD-6871-EU.
Putusan PN BENGKULU Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti Anita Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/60714.00/2023 tanggal 25 Januari 2023 dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket diduga Narkotika Gol.I jenis Ganja didalam dan 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol.I jenis Ganja didalam kotak rokok seven dengan Berat Bersih 8,08 gram disisihkan menjadi POM : 0,53 gram (berat bersih) Sisa : 7,55 gram, kotak rokok seven, kertas putih Untuk Barang Bukti. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 11/60714.00/2023 tanggal 25 Januari 2023 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket besar diduga Narkotika Gol.I jenis Ganja didalam kertas Koran dengan Berat Bersih 67,23 gr disisihkan untuk BPOM : 0,87 gram (berat bersih) Sisa : 64,23 gram, kertas Koran Untuk Barang Bukti Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa DERI AGUSTAN Bin HERMAN 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Statistik7241