Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 78-K/PM.III-17/AL/X/2022 |
|
Nomor | 78-K/PM.III-17/AL/X/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amriandie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patta Imang, Br Hakim Anggota Ruslan |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Meiki Marune, Klk Bah NRP 116451, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana: Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI-AL. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: 1) 1 (satu) lembar foto bukti transfer oleh Saksi-2 Sdr. Mursalim kepada Klk BAH Meiki Marune melalui Bank BCA Saksi-3 Haji Syarifuddin pada tanggal 23 November 2021 sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). 2) 1 (satu) lembar foto kwitansi pengiriman uang melalui M.Bangking dari Sdr. Mursalim kepada Klk BAH Meiki Marune pada tanggal 23 November 2021 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 3) 1 (satu) lembar foto kapal bekas yang berada di Dermaga Satrol Lantamal VIII. 4) 1 (satu) lembar foto penyerahan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu nomor 294/XI/2021 dari Klk BAH Meiki kepada Sdr. Mercurius Feyke. 5) 2 (dua) lembar foto pada saat Terdakwa menerima uang sejumlah Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) di tempat kost Saksi-2 dan Saksi-3 di Kota Bitung. 6) 4 (empat) lembar print out yang berisi rincian penggunaan uang yang telah diterima oleh Terdakwa dari Saksi-2 dan Saksi-3 serta uraian singkat tindak pidana yang Terdakwa lakukan yang tulis oleh Terdakwa pada saat di POM-AL. 7) 1 (satu) lembar surat berupa kwitansi seluruh pembayaran Kapal bekas KRI Nusa Utara sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi-2 Sdr. Mursalin dan Terdakwa Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78-K/PM.III-17/AL/X/2022
Statistik19313